Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Negara Rugi Rp300 Juta karena Warga Bojonegoro, Rupanya Jual Pupuk Subsidi Ilegal hingga Stok Langka

Seorang warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta. Itu terjadi karena ulahnya di tengah kelangkaan pupuk subsidi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Miftahul Huda
PUPUK SUBSIDI ILEGAL - Foto ilustrasi untuk berita warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, bernama QMR (31) rugikan negara Rp 300 juta karena terlibat penjualan pupuk subsidi ilegal, seperti disampaikan Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jati dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025). Padahal stok pupuk kini langka. (arsip Kompas.com) 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta.

Itu terjadi karena ulahnya di tengah kelangkaan pupuk subsidi.

Warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, bernama QMR (31) itu rupanya terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal.

“QMR merupakan salah satu pelaku yang mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah Bojonegoro,” ujar Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jati dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Diketahui bahwa QMR bukanlah individu atau badan usaha resmi yang berwenang untuk mendistribusikan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah.

Praktik yang dilakukannya jelas ilegal, karena ia menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pelaku menjual pupuk ini di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Damus Asa.

Selama penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 sak pupuk subsidi, terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea, dengan total berat 2,3 ton.

Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi melalui Kepmentan No. 644/ KPTS/ SR 310/ M/ 11/ 2024.

Ditetapkan bahwa harga pupuk jenis Urea Rp 2.250 per kilo atau Rp 112.500 untuk satu sak ukuran 50 kg, sedangkan pupuk NPK seharga Rp 2.300 per kilo atau Rp 115.000 per sak.

Baca juga: Aturan Baru Pupuk Subsidi di Tuban, Tak Lewat Distributor, Petani Pesanggem Juga Dapat Jatah

Namun, QMR menjual pupuk NPK dan Urea masing-masing seharga Rp 200.000 per sak ukuran 50 kg.

“Tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dari seorang berinisial HA di Lamongan seharga Rp 135.000 untuk jenis Urea dan Phonska,” ungkap Damus Asa.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa QMR telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dan diperkirakan telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi.

Akibat praktik ini, diprediksi kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun,” pungkas Damus Asa.

Baca juga: Sidak Panja DPRD Probolinggo, Temukan Ada ASN Jadi Penerima Pupuk Subsidi, ini Tindak Lanjutnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved