Berita Viral
Negara Rugi Rp300 Juta karena Warga Bojonegoro, Rupanya Jual Pupuk Subsidi Ilegal hingga Stok Langka
Seorang warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta. Itu terjadi karena ulahnya di tengah kelangkaan pupuk subsidi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta.
Itu terjadi karena ulahnya di tengah kelangkaan pupuk subsidi.
Warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, bernama QMR (31) itu rupanya terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal.
“QMR merupakan salah satu pelaku yang mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah Bojonegoro,” ujar Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jati dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Diketahui bahwa QMR bukanlah individu atau badan usaha resmi yang berwenang untuk mendistribusikan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah.
Praktik yang dilakukannya jelas ilegal, karena ia menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Pelaku menjual pupuk ini di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Damus Asa.
Selama penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 sak pupuk subsidi, terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea, dengan total berat 2,3 ton.
Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi melalui Kepmentan No. 644/ KPTS/ SR 310/ M/ 11/ 2024.
Ditetapkan bahwa harga pupuk jenis Urea Rp 2.250 per kilo atau Rp 112.500 untuk satu sak ukuran 50 kg, sedangkan pupuk NPK seharga Rp 2.300 per kilo atau Rp 115.000 per sak.
Baca juga: Aturan Baru Pupuk Subsidi di Tuban, Tak Lewat Distributor, Petani Pesanggem Juga Dapat Jatah
Namun, QMR menjual pupuk NPK dan Urea masing-masing seharga Rp 200.000 per sak ukuran 50 kg.
“Tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dari seorang berinisial HA di Lamongan seharga Rp 135.000 untuk jenis Urea dan Phonska,” ungkap Damus Asa.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa QMR telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dan diperkirakan telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi.
Akibat praktik ini, diprediksi kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun,” pungkas Damus Asa.
Baca juga: Sidak Panja DPRD Probolinggo, Temukan Ada ASN Jadi Penerima Pupuk Subsidi, ini Tindak Lanjutnya
warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta
penjualan pupuk subsidi secara ilegal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
pupuk subsidi
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.