Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Negara Rugi Rp300 Juta karena Warga Bojonegoro, Rupanya Jual Pupuk Subsidi Ilegal hingga Stok Langka

Seorang warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta. Itu terjadi karena ulahnya di tengah kelangkaan pupuk subsidi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Miftahul Huda
PUPUK SUBSIDI ILEGAL - Foto ilustrasi untuk berita warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, bernama QMR (31) rugikan negara Rp 300 juta karena terlibat penjualan pupuk subsidi ilegal, seperti disampaikan Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jati dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025). Padahal stok pupuk kini langka. (arsip Kompas.com) 

"Kita sudah mulai memasukan temen-teman LMDH, tentunya LMDH yang punya legal formal," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap Pemilik 40 Karung Pupuk Subsidi yang Disita Polres Probolinggo, Hendak Dijual Rp7,6 Juta

Kendati demikian, regulasi ini baru akan dijalankan pada bulan Juli mendatang, dan untuk saat ini, pemerintah daerah masih menggunakan skema lama dalam pendistribusian pupuk.

Sebagai informasi tambahan, pemangkasan distribusi pupuk, adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Pasal 12 Ayat 1 Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025 tertulis, BUMN yang bergerak di bidang pengadaan pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. 

Sedangkan titik serah, sebagaimana Ayat 2, terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved