Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Magetan 2024

PSU Pilkada Magetan 2024 akan Digelar 22 Maret, KPU Jatim: Tunggu Surat KPU RI

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 akan digelar pada 22 Maret 2025, KPU Jatim: Tunggu surat KPU RI.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
PSU (Arsip) - Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/2/2025). Dia mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan. 

Sebab, anggaran di daerah masih cukup.

Apalagi, Pemkab Magetan sebelumnya menegaskan juga menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

"Urusan anggaran dipastikan cukup," tandas Umam.

Sebagai informasi, PSU di Pilkada Magetan 2024 sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.

Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan.

Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.

Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved