Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wakepsek Minta Orangtua Siswa Pindahan Bayar Rp 1 Juta untuk Masuk Sekolah, Kepsek Kaget: Dilarang

Kasus pungutan liar atau pungli terjadi di  SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PUNGLI WAKAPSEK - Foto ilustrasi untuk berita pungli di SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulawesi Selatan. Di mana dua guru yang juga wakapsek minta orangtua murid pindahan bayar Rp 1 juta agar diterima. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pungutan liar atau pungli terjadi di  SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pungli itu dilakukan oleh Rahmat, guru olahraga sekaligus mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Ikhsan guru Bahasa Inggris sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Aksi pungli yang dilakukan wakepsek itu ini terungkap usai orangtua siswa melapor kepada kepala sekolah.

Kepsek pun kaget mengetahui hal tersebut.

Melansir dari TribunTimur, video orangtua siswa tentang tindakan pungli yang dilakukan guru tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 44 detik ini terungkap bahwa orangtua siswa tersebut diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk proses pindah sekolah.

Uang tersebut bisa diangsur hingga Mei mendatang.

Guru tersebut juga mengancam tak bisa memberikan nilai karena orangtua siswa enggan membayar.

“Anak saya bisa diterima (pindah sekolah) jika membayar Rp1 juta. Itu diangsur sampai Mei. Saya sempat tanyakan, apa memang harus membayar, katanya iya. Beberapa waktu kemudian, saya kembali dipanggil, katanya dia sudah tidak bisa meminta pembayaran lagi kepada saya, karena ada laporan yang sampai kepada kepala sekolah, tidak usah membayar, tapi saya sudah tidak bisa memberikan nilai, silahkan menghadap kepada kepala sekolah,” kata orangtua tersebut.

Baca juga: Penjelasan Dedi Mulyadi Suruh Siswa Bawa Genteng untuk Perbaiki Sekolah, Sebut BOS Rp 2,8 Juta Cukup

Kepala SMP Negeri 4 Satap  Liukang Tupabiring Ramadanial Bahar saat dihubungi, Selasa (4/3/2025), mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.

Ia mengaku tak tahu-menahu terkait aksi pungli yang dijalankan keduanya.

“Saya baru tahu dari laporan orangtua. Setelah adanya laporan orangtua korban via telepon, saya kaget dan segera memanggil dua orang oknum guru untuk meminta klarifikasi,” katanya.

Ia menyebutkan proses pindah sekolah tak memungut biaya apa pun.

“Tidak ada biaya apapun, sangat dilarang melakukan pungutan, ini murni inisiatif mereka berdua,“ bebernya.

Atas aksinya, oknum guru ini terpaksa dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved