Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wakepsek Minta Orangtua Siswa Pindahan Bayar Rp 1 Juta untuk Masuk Sekolah, Kepsek Kaget: Dilarang

Kasus pungutan liar atau pungli terjadi di  SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PUNGLI WAKAPSEK - Foto ilustrasi untuk berita pungli di SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulawesi Selatan. Di mana dua guru yang juga wakapsek minta orangtua murid pindahan bayar Rp 1 juta agar diterima. 

“Pak Rahmat sudah diberhentikan dari jabatan Wakasek Kesiswaan kalau Pak Ikhsan masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan rekapan nilai untuk semester ini, jadi mungkin setelah semester ini kami berhentikan juga,” katanya.

Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Rahmat dan Iksan

Baca juga: Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara

Sebelumnya, seorang kepala sekolah atau Kepsek SMP dan bendahara rugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Itu karena mereka korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 9 Ambon Tahun 2020-2023.

Kepala SMP Negeri 9 Ambon berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Selain LP, penyidik menetapkan bendahara SMP Negeri 9 Ambon berinisial ML dan mantan bendahara sekolah berinisial YP sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon, Kamis (27/2/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani penahanan.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan perempuan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah mengatakan, LP, ML, dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2023.

"Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain," katanya, melansir dari Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pengelolaan dana BOS selama 4 tahun di sekolah tersebut menyimpang.

"Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. Pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah," ujarnya.

Pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar.

Selanjutnya, pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp 1,5 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved