Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Pasutri Curi Motor di Puluhan TKP di Mojokerto Raya, Modus Dibeber Polisi

Pengakuan Pasutri (Pasangan Suami Istri) yang nekat mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di Mojokerto, Jawa Timur.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
CURANMOR - Pasangan suami istri menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di 21 TKP, diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (6/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Pengakuan Pasutri (Pasangan Suami Istri) yang nekat mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di Mojokerto, Jawa Timur.

Tersangka MDP alias M. Dafid Prasetyo warga Kenjeran Surabaya, mengajak istri sirinya Risa Ayu (37) warga Desa Pagerluyung, Mojokerto saat beraksi mencuri sepeda motor.

Tak disangka, Pasutri yang dikenal jarang bersosialisasi itu sudah melakukan aksi Curanmor sekitar 21 TKP.

Aksi curanmor yang dilakukan pasutri salah satunya, terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television), ketika mencuri sepeda motor Honda Vario milik pelajar RFN (17), di parkiran halaman Balai Desa Batang Krajan, Kecamatan Gedeg, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB lalu.

Baca juga: Awali Pemerintahan Jilid II, Ning Ita-Cak Sandi akan Wujudkan Program 100 Hari Kerja untuk Mojokerto

Kapolsek Gedeg, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Sukaren, mengatakan  
berbekal rekaman CCTV itu, pihaknya berhasil menangkap tersangka Pasutri yang terlibat pencurian kendaraan bermotor.

"Kedua tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos kawasan Desa Sidorejo, Gedeg, sekitar pukul 02.00 WIB," kata IPTU Sukaren, Kamis (6/3/2025).

Ia mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan Curanmor di sejumlah TKP wilayah Mojokerto Raya, Jombang dan Pasuruan. 

Modus operandi, tersangka  dibonceng istrinya berkeliling mencari sasaran motor yang di parkir di halaman perkantoran dan rumah kos.

Peran istri tersangka mengawasi kondisi sekitar, setelah dipastikan aman suaminya berjalan menuju motor korban.

Tersangka menjual motor Honda Vario curian ke seorang penadah, AMT (DPO) seharga Rp 6,4 juta.

"Orang yang membeli motor curian senilai Rp 6.400.000, via transfer bank atas nama tersangka MDP," ucap Kapolsek Gedeg.

Baca juga: Info Cuaca Jatim Senin, 3 Maret 2025: Surabaya, Sidoarjo, dan Kota Mojokerto Hujan Ringan Malam Hari

Menurut dia, uang hasil penjualan motor curian kemudian ditransfer ke istrinya senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya maling motor, tersangka MDP ternyata merupakan pecandu narkoba. Karena, sisa uang hasil motor curian oleh tersangka MDP digunakan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
 
Adapun barang bukti yang disita, motor Honda Vario yang digunakan tersangka melakukan Curanmor, kunci motor plus remote hasil pencurian motor di Jombang, seperangkat alat isap sabu-sabu dan lainnya.

"Tersangka dijerat pasal 362 KHUP pencurian ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau, 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukum maksimal 9 tahun penjara," bebernya.

Tersangka MDP, mengaku, dirinya selalu mengajak istri saat bersaksi mencuri sepeda motor.

Dia berdalih, si istri tidak tahu kalau  mengantar suaminya untuk mencuri motor.

"Ya ajak istri untuk mengantar, terus saya jalan kaki untuk mencuri sepeda motor. Istri tidak tahu, cuma saya suruh antar ke rumah teman" pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved