Maling Motor di Surabaya Ditembak Mati
Maling Motor di Surabaya Ditembak Mati Polisi Ternyata DPO sejak 2024, Jual Hasil Curian di Madura
Maling motor di Surabaya yang ditembak mati polisi ternyata DPO sejak 2024, jual hasil curian di Bangkalan untuk pesta miras dan sewa wanita penghibur
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
"Yang bersangkutan ini, dari pengakuan, para teman-teman yang berhasil kami amankan ini, seminggu bisa empat kali," jelasnya.
Setelah memperoleh motor curian atau hasil pembegalan, pelaku AYE Cs bakal menjualnya ke seorang penadah di Kabupaten Bangkalan, kisaran Rp 2-5 juta.
Ternyata uang hasil penjualan motor curian itu, dipakai oleh pelaku AYE dengan teman-temannya untuk berfoya-foya, seperti minum minuman keras, berkencan dengan wanita penghibur, termasuk mengonsumsi narkotika.
"Jadi dia menjual, menurut teman-temannya, hasil dari TKP Surabaya, Gresik. Bahkan Jombang juga pernah. Dan langsung dilempar ke wilayah Bangkalan (penjualannya). Dia langsung ke Surabaya lagi, hanya untuk pesta dengan teman-temannya. Dapat hasil dia pesta, hasil, pesta, hasil, pesta, seperti itu terus," ujar Jumhur.
Bahkan, Jumhur mengaku, pihaknya menemukan sebuah alat 'bong' atau perkakas untuk mengisap narkotika jenis sabu dalam pakaian pelaku, yang masuk barang bawaan pelaku AYE.
"Kita juga punya rekaman dari ponsel teman-temannya, pada saat dia pesta. Bahkan, kami juga dapati, dia bawa ada bong, sabu, kelihatannya dia habis nyabu," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.