Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal dari Bali ke Jawa, Amankan Soerang Sopir Bus

Satpolairud Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam operasi pekat

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Satpolairud Polresta Banyuwangi
MIRAS ILEGAL - Aparat Satpolairud Polresta Banyuwangi mengamankan ribuan botol miras ilegal di Pelabuhan Ketapang, Jumat (7/3/2025). Miras ilegal diamankan dalam razia rutin. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Satpolairud Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam operasi pekat.

Sebanyak 540 botol arak disita dari penumpang kapal penyebrangan lintas Jawa-Bali, tepatnya di Pelabuhan Ketapang, Jumat (7/3/2025).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi menjelaskan, pengungkapan dilakukan saat aparat menggelar pemeriksaan kendaraan yang keluar dari kapal.

Dari sekian kendaraan yang diperiksa, didapati bus yang mengangkut ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus.

Pengemudi bus adalah seorang pria berinisial MM(44), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca juga: Bisnis Miras Oplosan di Kediri Terbongkar, Diracik Serupa Asli, 208 Botol Berbagai Merek Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 540 botol arak dalam kemasan 600 ml. Arak-arak itu dibungkus dalam kardus dan tak dilengkapi dokumen resmi atau izin edar yang sah.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia, Sabtu (8/3/2025).

Ia menjelaskan, tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Hasil Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Banyuwangi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

"Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," ungkapnya.

Menurutnya, operasi dan razia memberantas peredaran miras ilegal akan terus digencarkan.

Baca juga: Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 M Dimusnahkan di Banyuwangi, Uang Negara Diselamatkan Rp 747 Juta

"Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved