Berita Viral
TKW Ika Bingung 8 Bulan Terlantar di Irak dan Sulit Pulang ke Banten, Tak Bisa Dapat Majikan Baru
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal bernama Ika Arsaya Jalan (38) terlantar di Kota Arbil, Kurdistan, Irak selama delapan bulan terakhir.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal bernama Ika Arsaya Jalan (38) terlantar di Kota Arbil, Kurdistan, Irak selama delapan bulan terakhir.
Meski sudah bekerja di Irak sejak tahun 2018, Ika kini bingung tak bisa mendapat bajikan baru.
Warga Kabupaten Lebak, Banten ini terlantar tanpa dokumen perjalanan resmi.
Keluarga Ika di Malingping, Kabupaten Lebak membenarkan hal ini.
"Kami awalnya tidak tahu Ika berada di Dubai, tapi oleh sponsor dibawa ke Irak tanpa sepengetahuan keluarga dan Ika juga," kata Ida Triawati, adik kandung Ika, melalui sambungan telepon, Kamis (6/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, kakaknya berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui seorang kenalan dari Malingping yang bertindak sebagai sponsor.
Belakangan, keluarga mengetahui bahwa keberangkatan Ika bersifat ilegal dan dikategorikan sebagai TPPO setelah melapor ke polisi.
Selama di Irak, Ika masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Ia mengaku memiliki majikan yang baik.
Namun, setelah lima tahun bekerja, kontraknya habis, dan ia tidak bisa pulang karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Tapi sudah lima tahun bekerja, kontraknya habis, dan saat hendak pulang ke Indonesia tidak ada dokumen dan tidak bisa pulang," ujar Ida.
Baca juga: TKW Minta Tolong Dipulangkan Prabowo, Ngaku Alami Kekerasan Majikan Arab Saudi, Tak Diberi Makan
Sejak delapan bulan lalu, Ika terlantar karena tidak bisa kembali ke Indonesia maupun mendapatkan majikan baru.
Dokumen perjalanan miliknya diduga dipegang oleh pihak sponsor yang kini telah ditangkap oleh Polres Lebak.
Saat ini, menurut Ida, Ika dalam kondisi baik dan berada di kantor agen Ewara di Irak.
Untuk meminta bantuan, Ika sempat membuat video yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya bingung harus kemana dan harus hubungi siapa. Saya minta tolong ke Pak Prabowo untuk dipulangkan ke Indonesia," kata Ika dalam video yang diunggah di YouTube.
Baca juga: Tangis TKW Maesaroh dan Banyak Temannya Diisolasi dan Disiksa Majikan Arab, 5 Bulan Tak Diberi Makan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyatakan telah menerima laporan mengenai kondisi Ika.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan pihaknya sedang mengupayakan pemulangan Ika ke Indonesia.
"Kami sudah tindaklanjuti berkenaan hal tersebut, sudah memohon agar Ika mendapat perlindungan dan bantuan untuk proses pemulangan ke Indonesia kepada Kementerian Luar Negeri," kata Rully saat ditemui di kantornya, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kepulangan Ika masih menunggu respons dari Kementerian Luar Negeri.
"Jadi korban ini kan berangkat lewat jalur ilegal. Ketika kami tindaklanjuti sponsor yang memberangkatkannya, ternyata sudah tidak ada," ujar Rully.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda Limbong, mengatakan pihaknya masih menangani kasus dugaan TPPO yang menimpa Ika.
"Pelakunya sebetulnya sudah kita amankan dua tahun lalu. Itu ada dua orang yakni Surta dan Aida. Surta ini yang mencari calon pekerja, dan Aida ini agennya," kata Limbong.
Menurut Limbong, Surta dan Aida ditangkap dalam kasus TPPO dengan korban berbeda. Saat itu, polisi menemukan dua korban dari kejahatan mereka.
"Nah, Ika ini korban ketiga yang terdeteksi. Makanya sekarang lagi kita coba untuk pulangkan. Kalau kondisi Surta dan Aida saat ini sudah dipenjara menjalani hukuman," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang wanita asal Indramayu, Jawa Barat, Sugi Purnamawati (31), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride.
Kasus ini diungkap oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Sugi menerima pesan langsung (DM) dari akun TikTok bernama "Si Dalle" pada 5 Agustus 2024.
"Setelah berkomunikasi, akun tersebut menanyakan status pernikahan korban dan menawarkan pernikahan dengan pria warga negara China yang dikatakan berasal dari keluarga pemilik saham di salah satu perusahaan di Indonesia," kata Jaenuri, Selasa (18/2/2025).
Pada 4 Oktober 2024, keduanya bertukar nomor WhatsApp, dan akun tersebut memperkenalkan dirinya dengan nama Tami.
Kemudian, pada 28 November 2024, Tami kembali menghubungi Sugi dan menginformasikan bahwa ia tengah menuju Indramayu untuk mempertemukan korban dengan pria China bernama Cai Fang Lei.
"Setelah pertemuan pertama, tiga hari kemudian Tami dan Cai Fang Lei kembali untuk memastikan pernikahan. Mereka juga menyerahkan uang mahar sebesar Rp 45 juta, yang dipotong Rp 5 juta untuk Tami dan sisanya digunakan untuk biaya pernikahan," ujar Jaenuri.
Baca juga: Tangis Belasan TKW di Arab Minta Dipulangkan, Sakit Keras Malah Diisolasi Majikan, Alami Kekerasan
Pada 6 Desember 2024, Sugi menikah secara siri di rumah orang tuanya. Setelah itu, ia dibawa ke Jakarta selama tiga hari sebelum akhirnya diberangkatkan ke China pada 28 Desember 2024, menyusul suaminya yang telah lebih dulu pulang.
Namun, sesampainya di China, Sugi mendapati bahwa janji-janji yang diberikan kepadanya tidak terealisasi.
Ia tidak diberi nafkah yang layak dan hanya diberikan uang untuk membeli sayuran setiap hari, yang harus ia makan berdua dengan suaminya.
"Setiap meminta uang untuk dikirim ke keluarga di kampung, permintaannya selalu ditolak. Ia juga harus terus melayani suaminya meskipun dalam keadaan sakit. Jika menolak, ia dimarahi dan diusir," ungkap Jaenuri.
Sugi bahkan diancam harus membayar Rp 65 juta jika ingin kembali ke Indonesia. Berdasarkan kronologi tersebut, SBMI menyimpulkan bahwa Sugi menjadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan untuk tujuan eksploitasi seksual.
SBMI pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) guna membantu pemulangan korban ke tanah air.
"Kami melaporkan dengan dasar Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Jaenuri.
Baca juga: Tangis TKW Dewi Disuruh Bayar Rp 26 Juta Jika Ingin Pulang, di Kampung Hanya Punya Gubuk: Nggak Laku
Setelah mengalami penderitaan selama lebih dari satu bulan, Sugi akhirnya berhasil kabur berkat bantuan seorang teman sesama Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Taiwan yang meminjamkan uang kepadanya.
"Saya bisa pulang setelah terjadi cekcok dengan suami. Saat itu, ia sempat mengusir saya," ungkap Sugi.
Selama di China, Sugi merasa tidak diperlakukan selayaknya seorang istri. Ia tidak diberi nafkah, hanya mendapat makanan seadanya, serta dipaksa terus melayani suaminya.
Jika menolak, ia mendapat ancaman dan dilaporkan ke pihak agen pernikahan.
"Saya baru tahu kalau saya direkrut hanya untuk mengurus rumah. Itu yang membuat saya kerap melakukan perlawanan dan sering terlibat cekcok dengan suami," ujar Sugi.
Saat cekcok, suaminya kerap mengusirnya dan meninggalkannya sendirian tanpa uang serta makanan. Kini, setelah berhasil pulang ke kampung halamannya, Sugi berharap kasusnya bisa diusut tuntas agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami nasib serupa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tenaga Kerja Wanita (TKW)
TKW terlantar di Irak
Kabupaten Lebak
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tukang Las Kaget Rumahnya Dihargai Pemerintah Rp 1,2 Miliar, Bikin Pajaknya Naik 500 Persen |
![]() |
---|
Pelihara Burung untuk Suara Alam, Hotel ini Malah Ditagih Royalti: Harus Jelas |
![]() |
---|
Sosok Dono Sukmanto Kapolri yang Hanya Menjabat 9 Hari, Sebulan Kemudian Pensiun |
![]() |
---|
Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Penentuan Nasib Ridwan Kamil Jelang Hasil Tes DNA, Peluang Anak Lisa Mariana Dinafkahi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.