Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hancur Essy Ortu Tunggal Termakan Rayuan ASN Pemkot, Pinjami Uang Rp 3,5 Miliar dan Kini Tak Kembali

Essy seorang single parent menuntut keadilan bagi kerugiannya mencapai Rp 3,5 Miliar karena mempercayai bujukan oknum ASN pemkot Prabumulih.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com - Dok. Tribunnews.com
TERTIPU ASN PEMKOT - IS, Pelaku saat diamankan dan digiring oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel, IS mengenakan baju oranye. Ilustrasi uang ratusan juta. Korban penipuan ini merupakan seorang single parent rugi hingga miliaran rupiah. 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh hancur hati Essy Meliyuni karena uangnya sebesar Rp 3,5 Miliar harus menghilang begitu saja.

IS dilaporkan oleh Essy Meliyuni seorang single parent asal Palembang yang juga merupakan rekan bisnisnya.

IS merupakan seorang ASN Pemerintah Kota Prabumulih yang bekerja di bidang keuangan.

Mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih itu cerdik dan berhasil menipu orang tua tunggal tersebut

IS tega menipu Essy Meliyuni dengan meminjam uang dengan dalih berbisnis sebesar Rp 3,5 Miliar.

Menurut kuasa hukum korban, kliennya lalu memberikan pinjaman uang kepada terlapor.

Korban terbujuk rayuan pelaku lantaran mengaku masih berkeluarga dengan pejabat di Prabumulih.

Kemudian kala itu terlapor juga menjabat di Kantor Pemkot Prabumulih

Dengan bujukan itu ia akhirnya mau memberikan pinjaman.

Karena sebelumnya terlapor IS sudah beberapa kali meminjam uang kepadanya dan suaminya uang tersebut dibayar terlapor. 

Baca juga: Modus Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Pelaku Bawa Kabur Rp 4 M, Peserta Lapor ke Polisi

"Klien kami yakin dengan terlapor karena dia mengaku orangtuanya masih saudara dengan Wako Prabumulih pada waktu itu menjabat. Terus dia saat itu menduduki jabatan yang berkaitan pengelolaan keuangan. Dari situ saya gak kepikiran kalau terlapor tidak bayar, awalnya dia juga bagus-bagus aja," katanya.

Namun, saat ditagih pada Agustus 2024 IS sempat memberikan cek yang menurutnya bisa dicairkan di bank.

Namun ketika ia mencoba melakukan pencairan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.

Akhirnya, Oknum ASN Prabumulih yang dilaporkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,5 miliar secara resmi ditahan Polda Sumsel pasca sebelumnya diamankan dan surat perintah penahanannya belum ditandatangani.

AKTOR JADI KORBAN - Ilustrasi uang ratusan juta. Kasus penipuan investasi bodong terjadi dan melibatkan korban artis terkenal dilakukan oleh seorang jaksa yang menilap uang barang bukti yang akan dikembalikan ke 1500 korban, Kamis (2/1/2025).
AKTOR JADI KORBAN - Ilustrasi uang ratusan juta. Kasus penipuan investasi bodong terjadi dan melibatkan korban artis terkenal dilakukan oleh seorang jaksa yang menilap uang barang bukti yang akan dikembalikan ke 1500 korban, Kamis (2/1/2025). (DOK.Tribunnews.com)

Adalah Imam Sampurno alias IS yang belakangan diketahui adalah mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih, yang kini mendekam di tahanan Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

"Benar sejak kemarin sudah ditahan, statusnya tersangka. Setelah ini bakal proses penyidikan lebih lanjut," ujar Anwar.

Informasi kalau Imam sudah ditahan juga disampaikan oleh Ade Rahmayati SH selaku kuasa hukum Essy Meliyuni yang melaporkan Imam ke Polda Sumsel pada pertengahan tahun 2024 lalu. 

"Alhamdulillah kami sudah mendapat informasinya kalau kemarin yang bersangkutan datang dan ditahan oleh Polda Sumsel," ujar Ade.

Dengan ditahannya Imam dan ditetapkan sebagai tersangka, korban sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Baca juga: Dulu Viral Soal Harga Tiket Masuk, Pemkab Lumajang Tutup Sementara Wisata Air Terjun Tumpak Sewu

"Kami apresiasi kinerja kepolisian Polda Sumsel yang telah mengamankan terlapor dan kami berharap proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. 

Kendati telah ditahan dan proses hukum berjalan, kliennya masih berharap ada pertanggung jawaban dan penyelesaian utang dari tersangka.

"Korban berharap ada pertanggung jawaban dan penyelesaian dengan pelaku. Mengingat nominal yang tidak sedikit dan banyak yang telah dikorbankan oleh korban," tandasnya.

Kini, nasib uang yang sudah telanjur hilang itu tak diketahui lagi akankah bisa kembali.

DIAMANKAN - Pelaku saat diamankan dan digiring oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel, IS mengenakan baju oranye.
DIAMANKAN - Pelaku saat diamankan dan digiring oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel, IS mengenakan baju oranye. (TribunSumsel.com)

Sementara itu, kisah pilu lain dialami para pensiunan guru karena ditipu seorang ibu persit.

Terbujuk rayuan istri TNI, para pensiunan guru pun menyuarakan kesedihan mereka di kantor polisi.

Soimah membuah suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (26/2/2025) menjadi haru.

Wanita beusia 63 tahun itu merupakan seorang pensiunan guru.

Soimah merupakan salah satu dari 104 korban yang diduga ditipu oleh terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.

Dalam kesaksiannya, Soimah mengungkapkan bahwa ia tergiur dengan tawaran investasi pembangunan rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dijanjikan oleh Dwi Rahayu, setelah mendapatkan bujuk rayu dari oknum Persit tersebut.

Terdakwa menawarkan keuntungan bagi hasil antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Karena tidak memiliki dana tunai, Soimah diminta untuk mengajukan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiunnya.

Namun, setelah dana dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan SK pensiun Soimah tetap tertahan di bank.

Plafon pinjaman dan jangka waktu utang juga tidak dijelaskan oleh terdakwa.

"Tidak dijelaskan pak hakim, saya tidak tahu," ujar Soimah sambil terisak, didampingi suaminya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pariyono Mantan Guru Jadi Buruh Tani usai Uang Rp 300 Juta Ditilap Istri TNI, SK Telanjur Masuk Bank

Ia mengaku hanya disuruh tanda tangan sebagai formalitas belaka.

Ketidakpahaman Soimah mengenai pengajuan kredit dimanfaatkan oleh Dwi Rahayu untuk menipu uang ratusan juta miliknya.

"Tolong kembalikan SK saya, saya ini sudah tua, mudah lupa," rintih Soimah.

Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu, yang merupakan anggota Persit Kodim 0709/Kebumen, menawarkan investasi fiktif kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan.

Para korban diiming-imingi keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan para korban harus menanggung beban utang yang besar hingga total Rp 26,9 miliar.

Baca juga: Penjelasan Bank usai Diduga Bantu Istri TNI Cairkan Pinjaman 104 Pensiunan Rp26,9 M, SK Jadi Jaminan

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Abung Nugraha Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan somasi kepada sejumlah bank swasta dan pemerintah yang terlibat dalam pencairan kredit tersebut.

Jika somasi tidak ditanggapi, mereka akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya dengan menggugat pihak-pihak terkait.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Para korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak-hak mereka yang telah dirampas.

"Kami hanya meminta untuk SK para pensiunan ini dikembalikan," kata Abung.

Dugaan adanya pencucian uang dan kejahatan perbankan pun muncul dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan juga oleh Abung.

"Ini fakta persidangan bahwa bukan tindak pidana penipuan saja tapi bisa mengarah kepada tindak pidana pencucian uang sekaligus ada kejahatan perbankan," kata Abung.

Abung mengatakan, sampai saat ini kasus penipuan istri TNI AD kepada ratusan pensiunan ini sudah memasuki sidang ke 4. Sejumlah saksi sudah dilanggil pengadilan negeri Purworejo untuk dimintai keterangan.

Pihak perbankan diduga turut andil dalam terselenggara tindak pidana penipuan kepada 104 pensiunan. Ratusan korban tersebut mengalami kerugian hingga 26,9 miliar.

"Saat sidang terungkap bahkan korban tidak pernah mendatangi bank, malah pihak bank yang datang ke rumah korban. Lah ini diduga ada keterkaitan perkara ini dengan pihak perbankan," kata Abung.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved