Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Karyawan Dipecat Gegara Salat 20 Menit, Curhat Tidak Masuk Akal: Ini Pertama Kalinya

Curhat karyawan dipecat karena salat terlalu lama, syok 'ini pertama kalinya'. Nasibnya ramai jadi perbincangan publik.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
KARYAWAN SALAT DIPECAT - Kisah seorang karyawan di Malaysia jadi sorotan, curhat dipecat bosnya gegara salat 20 menit. Syok pertama kali diberhentikan dari pekerjaan karena melaksanakan kewajiban ibadah. 

Namun, secara umum disarankan agar individu mengambil tindakan hukum karena perlakuan tidak adil oleh atasan.

Terlebih jika menyangkut masalah ibadah.

"Sayang sekali. Kalau perempuan kan nggak sampai 20 menit. 

Standar aja. Mau pakai telekung, pakai jilbab lagi itu kan butuh waktu lama.

Nasib seorang karyawan yang dipecat gara-gara dianggap sholat terlalu lama
Nasib seorang karyawan yang dipecat gara-gara dianggap sholat terlalu lama (mStar)

"Saya menghadapi situasi ini. 

Staf lain tidak sholat sehingga mereka membuat kegaduhan, jadi saya perlu waktu untuk sholat. 

Jadi saya harus sholat di akhir waktu.

Lalu masuk lagi untuk waktu berikutnya dan melanjutkan doa.

"Langsung ke kantor ketenagakerjaan. 

20 menit itu nggak lama. 

Saya kerja kantoran, laki-laki kan cuma sholat Jumat.

Jadi bos yang non muslim nggak tahu dan nggak peduli sama waktu sholat wajib," begitu komentar salah satu netizen.
 
Sebagai informasi tambahan, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan sholat selama jam kerja sebagai referensi oleh karyawan dan pemberi kerja.

Pedoman tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan waktu istirahat kepada karyawan Muslim untuk melaksanakan sholat.

Yaitu setidaknya 20 menit untuk waktu sholat, dan setidaknya satu jam 30 menit untuk sholat Jumat.

Disebutkan pula, pelaksanaan kewajiban shalat bagi karyawan muslim dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan kesesuaian waktu istirahat. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Berita Viral lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved