Pengamat Beri Masukan agar Danantara Sukses, Singgung Penegakan Hukum Kasus Korupsi dan Etik Pejabat
Pengamat beri masukan agar Danantara bisa sukses, singgung penegakan hukum kasus korupsi serta standar etik pejabat.
Penulis: Januar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyoroti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.
Hardjuno menegaskan, memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah.
Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.
"Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu, rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional," kata Hardjuno di Surabaya, Senin (10/3/2025).
Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal.
Dia mengatakan, korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya.
Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi.
Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset.
Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.
Baca juga: Sosok Tony Blair yang Bakal Jadi Dewan Pengawas Danantara, Dulu Pernah Jabat Perdana Menteri Inggris
Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara.
Dengan demikian, siapapun yang memiliki harta di luar kewajaran wajib membuktikan keabsahannya.
Ketiga, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.
"Saat UU BUMN yang baru telah ditetapkan dan kewenangan BPK dipangkas, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp 14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala," tegasnya.
Sebagai perbandingan, Temasek Holdings di Singapura beroperasi sebagai entitas komersial, namun tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Hardjuno Wiwoho
Danantara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Universitas Airlangga
kasus korupsi
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nurjanah Dikurung 15 Tahun di Kamar 2x2 Meter, Hidup Berubah usai Nikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Daftar Hitam Kelakuan Polisi Seminggu Terakhir, Bikin Pelajar Koma hingga Ojol Tewas Tragis |
![]() |
---|
Heboh Nenek di Banyuwangi Ditemukan Meninggal di Rumah, Kondisi Tak Dikenali, Polisi: Diduga Sakit |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Pencurian Pikap di Lumajang Terlacak GPS - Kebakaran Warung Makan di Tuban |
![]() |
---|
Usulan Dewan Kesenian Demi Majukan Kebudayaan di Kota Batu, Singgung Perda dan Museum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.