Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Gus Fawait Instruksikan Satgas Non ASN Tuntaskan Masalah Gaji Honorer Jember Sebelum Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur membentuk satgas pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN). Satgas ini diketuai Inpektorat Pemkab Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
MASALAH GAJI HONORER: Bupati Muhammad Fawait (tengah) di lantai dua Kantor Pemkab Jember Jawa Timur, Senin malam (10/3/2025) Pemkab Bentuk Satgas Non ASN bereskan gaji pegawai honorer. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur membentuk satgas pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN).

Satgas ini diketuai Inpektorat Pemkab Jember Ranto Cahyo Sembodo, untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer yang belum gajian.

Bupati Jember Muhammad Fawait meminta, Satgas ini segera bekerja, maksimal tujuh hari setelah dibentuk, guna menuntusakan persoalan tenaga honorer.

"Mudah mudahan, dalam waktu secepat cepatanya semalam satu minggu bisa menemukan, agar kami bisa mencairkan honor para tenaga honorer," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, Satgas ini juga hàrus bersinergi dengan Panitia Khusus (Pansus) Non ASN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

Baca juga: Tanpa Gaji Hanya Uang Bensin, Pemkab Lumajang Buka Peluang Honorer yang Dirumahkan Kembali Kerja

Baca juga: Kisah Pengemis Kaya di Ponorogo Raup Rp12 Juta Sebulan, Hasil Minta-minta untuk Salam Tempel Lebaran

"Karena kami menghomati hak DPRD yang telah membantuk Pansus, dan kami juga menunggu rekomendasi dari Pansus," kata pria yang akrab disapa Gus Fawait ini.

Gus Fawait meminta, Satgas Non ASN Pemkab Jember menyelesaikan gaji tenaga honorer ini, sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Sebelum Idul Fitri, hak-hak tenaga honorer harus segera diberikan kepada mereka. Kasihan, hak itu diperkukan untuk kebutuhan Idul Fitri," imbuhnya.

Sebatas informasi, temuan dari Government Corruption Watch (GCW) total ada 12 ribu honorer yang bekerja di Pemkab Jember, dan 6400 orang diantaranya telah dirumahkan.

Ribuan Honerer Pemkab Jember ini sejak 2025, belum menerima gaji, imbas pemberlakuan UU Nomor 20 tahun  2023 tentang ASN.

Baca juga: Pelantikan CPNS dan PPPK Diundur, Kontrak Tenaga Honorer di Trenggalek Akan Diperpanjang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved