Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat, Beda dengan Alasan Mokel, Ini Cara Hindari Niatan Mokel

Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.

freepik.com
HUKUM MOKEL - Ilustrasi seseorang membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel, bagaimana hukumnya? 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel.

Lengkap dengan cara mengatasi keinginan untuk mokel.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang baligh dan mampu.

Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seseorang merasa tidak kuat untuk melanjutkan puasanya.

Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel?

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sakit, kelelahan, atau karena muntah.

Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Sebulan di Surabaya, 11 Maret 2025 Magrib Jam 17:47 WIB

Hukum Membatalkan Puasa

1. Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, membatalkan puasa karena tidak kuat diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia boleh berbuka." (HR. Abu Dawud)

Namun, diwajibkan untuk mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.

2. Membatalkan Puasa karena Muntah

Jika seseorang muntah sebanyak 2 kali atau lebih, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang muntah dua kali, maka dia berbuka." (HR. Abu Dawud)

Namun, jika muntah hanya sekali, maka puasanya tidak batal.

Konsekuensi Membatalkan Puasa

Orang yang membatalkan puasanya karena tidak kuat atau mokel wajib untuk:

Mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Membayar fidyah (denda) jika tidak mampu mengqضاء. Fidyah dapat berupa makanan untuk fakir miskin.

HUKUM MOKEL - Ilustrasi seseorang membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel, bagaimana hukumnya?
HUKUM MOKEL - Ilustrasi seseorang membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel, bagaimana hukumnya? (freepik.com)

Baca juga: Ormas Razia Warung Buka saat Puasa, Tumpahkan Minuman, Wakil Bupati Tegur: Mainnya Enggak Begini

Cara Mengatasi Rasa Tidak Kuat atau Mokel

Berikut beberapa cara untuk mengatasi rasa tidak kuat atau mokel:

  • Istirahat yang cukup.
  • Minum air putih yang banyak.
  • Makan makanan yang sehat dan bergizi.
  • Hindari makanan yang pedas dan berminyak.
  • Konsultasi dengan dokter jika merasa sakit parah.

Penutup

Membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel diperbolehkan dengan catatan wajib mengqضاء dan membayar fidyah jika tidak mampu.

Umat Islam dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.

Demikianlah hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel.

Baca juga: Contoh Penggunaan Arti Kata Ubur-ubur Ikan Lele yang Viral di Medsos, Ternyata Ini Asal-usulnya

Arti Mokel

Kata ini populer penggunaannya pada Bulan Ramadan, terutama bagi orang-orang yangsedang menjalankan ibadah puasa.

Mokel merupakan kata yang tidak terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maupun glosarium online manapun.

Dari penelusuran Tribun Sumsel di berbagai sumber, mokel merupakan kosa kata yang berasal dari Bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.

Istilah ini populer di daerah Malang dan sekitarnya.

Kata ini serupa dengan mokah, yang juga berarti membatalkan puasa atau berbuka sebelum waktu yang ditentukan.

Mokel bisa juga diartikan membatalkan puasa secara diam-diam karena suatu hal, kemudian lanjut berperilaku layaknya sedang berpuasa di depan orang lain.

Artikel ini telah tayang di Intisari

Berita seputar Ramadan 2025 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved