Ramadan 2025
Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat, Beda dengan Alasan Mokel, Ini Cara Hindari Niatan Mokel
Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel.
Lengkap dengan cara mengatasi keinginan untuk mokel.
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang baligh dan mampu.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seseorang merasa tidak kuat untuk melanjutkan puasanya.
Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel?
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sakit, kelelahan, atau karena muntah.
Artikel ini akan membahas hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau karena mokel, beserta konsekuensi dan cara mengatasinya.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Sebulan di Surabaya, 11 Maret 2025 Magrib Jam 17:47 WIB
Hukum Membatalkan Puasa
1. Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat
Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi, membatalkan puasa karena tidak kuat diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia boleh berbuka." (HR. Abu Dawud)
Namun, diwajibkan untuk mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.
2. Membatalkan Puasa karena Muntah
Jika seseorang muntah sebanyak 2 kali atau lebih, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang muntah dua kali, maka dia berbuka." (HR. Abu Dawud)
Namun, jika muntah hanya sekali, maka puasanya tidak batal.
Konsekuensi Membatalkan Puasa
Orang yang membatalkan puasanya karena tidak kuat atau mokel wajib untuk:
Mengqضاء (mengganti) puasa yang ditinggalkan di hari lain.
Membayar fidyah (denda) jika tidak mampu mengqضاء. Fidyah dapat berupa makanan untuk fakir miskin.

Baca juga: Ormas Razia Warung Buka saat Puasa, Tumpahkan Minuman, Wakil Bupati Tegur: Mainnya Enggak Begini
Cara Mengatasi Rasa Tidak Kuat atau Mokel
Berikut beberapa cara untuk mengatasi rasa tidak kuat atau mokel:
- Istirahat yang cukup.
- Minum air putih yang banyak.
- Makan makanan yang sehat dan bergizi.
- Hindari makanan yang pedas dan berminyak.
- Konsultasi dengan dokter jika merasa sakit parah.
Penutup
Membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel diperbolehkan dengan catatan wajib mengqضاء dan membayar fidyah jika tidak mampu.
Umat Islam dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
Demikianlah hukum membatalkan puasa karena tidak kuat atau mokel.
Baca juga: Contoh Penggunaan Arti Kata Ubur-ubur Ikan Lele yang Viral di Medsos, Ternyata Ini Asal-usulnya
Arti Mokel
Kata ini populer penggunaannya pada Bulan Ramadan, terutama bagi orang-orang yangsedang menjalankan ibadah puasa.
Mokel merupakan kata yang tidak terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maupun glosarium online manapun.
Dari penelusuran Tribun Sumsel di berbagai sumber, mokel merupakan kosa kata yang berasal dari Bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.
Istilah ini populer di daerah Malang dan sekitarnya.
Kata ini serupa dengan mokah, yang juga berarti membatalkan puasa atau berbuka sebelum waktu yang ditentukan.
Mokel bisa juga diartikan membatalkan puasa secara diam-diam karena suatu hal, kemudian lanjut berperilaku layaknya sedang berpuasa di depan orang lain.
Artikel ini telah tayang di Intisari
Berita seputar Ramadan 2025 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
hukum membatalkan puasa
Ramadan 2025
Tribun Jatim
mokel
umat Muslim
TribunEvergreen
Nabi Muhammad
Allah SWT
jatim.tribunnews.com
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.