Ramadan 2025
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025, Dilengkapi Cara Bayar secara Online Lewat Baznas, Cek!
Kini pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan secara online melalui lembaga zakat seperti Baznas.
TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Lebaran, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Kini pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan secara online melalui lembaga zakat seperti Baznas.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000/hari/jiwa.
Berikut adalah cara membayar zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dikutip dari Tribun Trends, Rabu (12/3/2025).
- Buka laman www.baznas.go.id atau klik di sini
- Pilih opsi “Bayar Zakat”, pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
- Nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”
- Pilih metode pembayaran seperti di bank, mbanking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
- Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Lalu, klik “bayar”.
- Nantinya, Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan WhatsApp.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Bahasa Arab dan Terjemahan, Ini Takaran Zakat Fitrah Beras atau Uang di Jawa Timur
Syarat Membayar Zakat Fitrah
1. Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
2. Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
3. Mampu membayar zakat fitrah
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Baca juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah, Dianjurkan Menunaikannya Tanggal 1 Syawal Sebelum Salat Idul Fitri
Kemenag bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi lokal.
Dikutip dari laman resmi BAZNAS, Minggu (9/3/2025), lembaga tersebut telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangannya di Jakarta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
|
|---|
| Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
|
|---|
| Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
|
|---|
| Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukum-zakat-fitrah-yang-diberikan-guru-ngaji-dan-kiai.jpg)