Ekspresi 2 Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Saat Ucapkan Ikrar Setia NKRI, Remisi Sudah Menunggu
Dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung mengucapkan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), pada Rabu (12/3/2025) pagi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung mengucapkan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), pada Rabu (12/3/2025) pagi pukul 09.35 WIB.
Keduanya adalah Margono (45) asal Sukoharjo Jawa Tengah dan Gunawan Dwi (31) asal Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta.
Margono sebelumnya bergabung dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI), sementara Gunawan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW9.
Mengenakan peci hitam, celana hitam dan kemeja putih lengan panjang, kedua narapidana ini mengucapkan ikrar di depan para saksi.
Baca juga: Banyak Orang Tua Keluhkan Biaya, Bupati Tulungagung akan Larang Wisuda SD dan SMP di Luar Sekolah
Mereka mengawali ikrar dengan syahadat dan bersumpah atas nama Allah.
Usai mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI, keduanya menjalani prosesi hormat pada merah putih secara bergantian, kemudian mencium sang saka.
Sebagai pelengkap prosesi, keduanya juga menandatangani berkas dokumen sebagai bukti telah kembali ke NKRI.
Kedua narapidana terorisme ini datang dari lapas Cikeas pada November 2024 lalu.
Saat itu mereka sudah kategori hijau (bisa menerima NKRI), sehingga dipindah untuk memudahkan proses deradikalisasi selanjutnya.
"Kepribadian mereka baik, sudah bisa berbaur dengan warga binaan lain," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiono.
Baca juga: MKKS SMA di Tulungagung Larang Kegiatan Wisuda, Ada Sanksi dari Provinsi Jika Dilanggar
Menurut Kadiono, ikrar setia NKRI lahir dari niat yang kuat dari para narapidana terorisme, ditambah pembinaan yang baik.
Setelah mengucapkan ikrar setia NKRI, keduanya langsung diusulkan untuk remisi.
Selama belum ikrar mereka tidak berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi.
"Ikrar setia NKRI adalah syarat tambahan untuk mendapatkan remisi. Setelah ini langsung diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan," tegas Kadiono.
Saat ini ada 26 narapidana terorisme di seluruh Lapas dan Rutin wilayah Jawa Timur.
Seluruh narapidana ini telah dinyatakan hijau dan tinggal berproses untuk mengucapkan ikrar setia NKRI.
Gunawan dan Margono adalah dua orang yang paling awal melakukan ikrar setia NKRI.
"Setelah ini menyusul di Lapas Madiun dan Lapas-Lapas lain. Semua masih berproses," pungkasnya.
Kisah Lain di Tengah Ricuh Demo Grahadi Surabaya, Pedagang Asongan Kehilangan Dagangan: Tetap Ikhlas |
![]() |
---|
Salat Gaib dan Doa Bersama Puluhan Ojol dan Polisi di Ponorogo untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Dalang yang Benturkan Rakyat dan Aparat, Pejabat Pemain Politik Serakah |
![]() |
---|
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.