Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Tidur dengan Anak 6 Tahun, Videonya Disebar ke Situs Australia

Terungkap cara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berhubungan intim dengan anak 6 tahun dan direkam lalu videonya disebar ke situs porno

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube Kompas TV
KASUS PENCABULAN KAPOLRES - Sosok eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan videonya disebar ke situs porno Australia. Kini terungkap bahwa ia bayar Rp 3 juta untuk tidur dengan anak 6 tahun. 

AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada, Cabuli Anak Usia 3 & Unggah Video ke Situs Dewasa

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, menyoroti kasus Fajar Widyadharma Lukman.

"Kasus penyimpangan yang melibatkan seorang Kapolres yang mengonsumsi narkotika, melakukan pencabulan terhadap tiga anak, serta menyebarkan video perbuatan tersebut ke situs luar negeri merupakan tragedi institusional yang sangat serius," kata Mikhael kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, peristiwa ini bukan semata-mata kejahatan individual, melainkan cerminan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme rekrutmen, pengawasan, dan pembinaan anggota kepolisian.

Dia memerinci letak kesalahan sistemik dalam tubuh kepolisian, yakni kegagalan pengawasan internal (internal control failure).

Fungsi pengawasan melalui Propam dan Inspektorat Jenderal belum efektif mencegah penyimpangan perilaku aparat, terlebih yang menduduki posisi strategis.

Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya sistem Early Warning System (EWS) dan minimnya pelibatan masyarakat dalam kontrol eksternal.

Kemudian, budaya organisasi yang permisif dalam perspektif teori "Broken Window," dibiarkannya pelanggaran kecil dalam tubuh institusi akan membuka peluang terhadap penyimpangan besar.

"Ketidaktegasan terhadap perilaku menyimpang berkontribusi pada degradasi moral institusional," ujar Mikhael.

Selanjutnya, rekrutmen yang belum berbasis integritas karakter seleksi anggota Polri masih cenderung menitikberatkan pada aspek fisik dan administratif, bukan pada integritas moral dan kecenderungan psikologis jangka panjang.

"Aspek prediktif terhadap potensi penyimpangan tidak terakomodasi secara komprehensif," kata dia.

Sehingga, Mikhael memberikan rekomendasi reformasi sistem kepolisian.

Pertama, penguatan seleksi psikologis dan tes integritas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved