Berita Viral
Aktivis Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus Pencabulan Kapolres Ngada: Pidana Seberat-beratnya!
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja kini mendapat kecaman
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja kini mendapat kecaman banyak pihak.
Termasuk dari Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan, Ya’qud Ananda Gudban yang mengutuk keras perbuatan pencabulan tersebut.
Wanita yang akrab disapa Nanda menyebut, di momen semua pihak melawan tindak pencabulan dan kekerasan terhadap anak, tapi Fajar justru sebaliknya.
Menjabat sebagai kepala kepolisian di Ngada, Fajar malah melakukan tindakan pidana asusila kepada anak di bawah umur.
Baca juga: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Tidur dengan Anak 6 Tahun, Videonya Disebar ke Situs Australia
“Ini yang membuat kita benar-benar murka adalah karena pelakunya seorang Kapolres. Sosok yang kita harapkan bisa mengayomi malah menjadi predator seksual anak,” kata Nanda seperti press release yang dikirimkan kepada TribunJatim.com, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, kronologi kasus asusila yang dilakukan Fajar sebagaimana diberitakan di media massa juga sangat memukul rasa keadilan publik. Mulai dari memesan anak di bawah umur dari seorang perempuan, melakukan pencabulan hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia.
“Bisa dibayangkan semua perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang Kapolres. Karenanya dia perlu diberi sanksi yang sangat berat dan seadil-adilnya,” tegas Nanda
Pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya itu dengan tegas meminta kepada aparat agar proses hukum Fajar dilakukan secara transparan dan bisa diakses informasinya oleh publik, sehingga nantinya ada putusan hukum yang benar-benar adil dan membuat jera kepada pelaku.
“Harus dihukum sangat berat. Agar menjadi pembelajaran bersama, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya
Selain itu, Nanda berharap korban juga mendapatkan perhatian yang serius utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Sebab, hal itu penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.
“Kami juga berharap pemerintah daerah setempat bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya
Sementara itu Kapolres Ngada nonaktif mengakui perbuatan.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman atau mantan Kapolres Ngada, NTT akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.
AKBP Fajar mengakui perbuatan mencabuli tiga bocah dan kini tengah diproses lebih dalam oleh pihak kepolisian.
Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
Fajar mengakui itu saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.
Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.
Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada, Cabuli Anak Usia 3 & Unggah Video ke Situs Dewasa
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.
Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.
Kasus ini akan terus didalami.
Penyidikan masih terus berjalan.
Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri.
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Baca juga: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Tidur dengan Anak 6 Tahun, Videonya Disebar ke Situs Australia
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Seperti diketahui, sebanyak tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pencabulan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.
Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.
Tiga korban itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan paling kecil 3 tahun.
"Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi," kata Imelda kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025), seperti dilansir Tribun Jatim.
Baca juga: Kapolres Tuban Soroti Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa di Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun. Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui. Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Imelda belum memerinci secara detail kasusnya, karena saat ini masih mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang.
"Nanti selesai sidang, saya hubungi," kata Imelda.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang terlibat dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.
Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.
Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.
Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F. Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.
Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia. Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.
Hingga saat ini, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja
AKBP Fajar Widyadharma
pencabulan
berita viral
Yaqud Ananda Gudban
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Arti Sebenarnya Bendera Bajak Laut Jolly Roger di One Piece yang Kini Viral Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pembelaan Juladi Dianggap Tukang Onar hingga Jalan Rumah Ditutup Tetangga: Hanya Sepihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.