Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hilang Sejak 2015, Atlet Taekwondo Fidya Kabur karena Dipukuli Ayah Tiap Kalah: Ortu Suka ke Dukun

Kemunculan atlet Taekwondo asal Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Fidya Kamalinda mengejutkan publik.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube TV One - TikTok Fidya Kamalinda
ATLET TAEKWONDO HILANG - Seorang atlet Taekwondo asal Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Fidya Kamalinda dikabarkan menghilang sejak tahun 2015 lalu. Kini ia mendadak muncul dan mengungkap alasannya kabur dari rumah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kemunculan atlet Taekwondo asal Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Fidya Kamalinda mengejutkan publik.

Pasalnya, Fidya Kamalinda dikabarkan menghilang sejak tahun 2015 lalu.

Kini ia muncul dan mengaku kabur dari rumah kala itu.

Alasannya karena perlakuan orangtuanya.

Sampai tahun 2025 ini, orangtua Fidya Kamalinda mengaku belum mengetahui keberadaan anaknya tersebut. 

Khodijah, ibu dari Fidya Kamalinda menyebut kala itu, anaknya meminta izin untuk pergi ke warnet.

Di warnet tersebut, Fidya Kamalinda katanya bertemu seorang pria lalu dibawa paksa menggunakan mobil.

Melansir dari TribunJakarta, Fidya Kamalinda akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi melalui video yang diunggahnya di TikTok, pada Kamis (13/3/2025).

Di awal video, Fidya Kamalinda memperlihatkan KTP-nya demi membuktikan dirinya adalah sosok atlet Taekwondo yang dikabarkan hilang tersebut.

Fidya Kamalinda dengan mata berkaca-kaca membantah semua pernyataan orangtuanya.

Baca juga: Luar Biasa! Cabor Taekwondo Pamekasan Sapu Bersih Medali Emas Kelas Poomsae di Porprov Jatim

Ia menegaskan dirinya bukan korban penculikan, wanita yang kini berusia 30 tahun itu mengaku pergi dari rumah karena keinginannya sendiri.

"Bismillah Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu, nama saya Fidya Kamalinda," ucap Fidya Kamalinda.

"Saya di sini untuk menanggapi berita yang beredar di media social tentang diriku yang pertama terkait kasus penculikan, saya ingin mengatakan itu adalah fitnah. Saya keluar rumah atas dasar keinginan saya sendiri," tegasnya.

Fidya Kamalinda lalu membeberkan alasannya untuk kabur dari rumah.

Menurut pengakuan Fidya Kamalinda,sedari kecil dirinya menjadi korban penganiayaan ayahnya.

Fidya Kamalinda menyebut pertama kali dianiaya ayahnya di usia 5 tahun.

Penganiayaan tersebut terus berulang hingga ia beranjak dewasa.

Baca juga: Kisah MH Dhanur, Anak Security asal Surabaya Raih Medali Emas Taekwondo, Berawal dari Hobi Berkelahi

"Bahwa saya sudah menahannya sejak lama. Mengapa saya ingin keluar rumah? Karena saya sudah diperlakukan kasar oleh ayah sejak saya masih kecil," ucap Fidya Kamalinda.

"Kekerasan pertama yang dilakukan ayah, ketika saya berusia 5 tahun. Saya sudah ditampar, ditendang, dan diseret oleh ayah sendiri dan hal ini terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya" imbuhnya.

Fidya Kamalinda menyebut penganiayaan tersebut terjadi karena ambisi ayahnya, agar sang putri bisa menghasilkan uang sebagai atlet Taekwondo.

"Saya tidak mengerti kenapa, mungkin karena dia mempunyai ambisi yang besar terhadap saya untuk menghasilkan uang,  usahanya tidak mengalami kemajuan pada saat itu mungkin sampai sekarang," katanya.

"Sejak saya kecil orangtua hanya mengandalkan salah satu pengurus taekwondo yang tinggal di rumah kami  untuk membiayai kami, aneh, dia bahkan bukan murim bagi saya," imbuhnya.

Tak cuma karena dianiaya, Fidya Kamalinda juga merasa sangat gerah dengan sikap orangtuanya yang selalu pergi ke dukun sebelum dirinya bertanding.

"Orangtua saya ini suka sekali datang ke dukun. Setiap kali saya ingin bertarung dibawa ke dukun, dijampe-jampe, meminta air doa, mandi bunga dan itu dilakukan setiap kali saya ingin berkompetisi," ujar Fidya Kamalinda.

"Terkadang saya merasa bingung. Kenapa harus seperti ini," tambahnya.

Mendapatkan siksaan mental dan fisik, Fidya Kamalinda bertahun-tahun memilih untuk memendamnya.

Fidya Kamalinda mengaku bingung untuk bercerita ke siapa soal penderitaannya, pasalnya ia yakin tak akan ada yang mempercayai ucapannya.

Puncaknya di usianya ke-21 tahun, Fidya Kamalinda memberanikan diri untuk keluar dari cengkraman orangtuanya.

"Saat itu umur saya sudah 21 tahun. Saya merasa aku bisa memilih hidupku sendiri. Mengapa aku berani? Karena saya sudah merasa lelah selama bertahun-tahun," ujar Fidya Kamalinda.

"Saya merasa punya hak atas hidup saya sendiri. Meskipun mereka bilang, Anda seharusnya bersyukur karena dibesarkan oleh kami. Siapa yang ingin dilahirkan di dunia?" imbuhnya.

Kasus Lain

Seorang tukang ojek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Nawir (34) diamankan polisi usai melakukan pencabulan terhadap gadis usia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumahnya di Kabupaten Pangkep, 4 Januari 2025 lalu.

Korban kemudian tak sengaja bertemu dengan pelaku di Jalan Poros Maros-Makassar.

“Pelaku kemudian menawarkan tumpangan, karena korban tidak tahu arah dan tujuan, maka pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (28/1/2025).

Di rumah kontrakan tersebutlah pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak tanggal 14-18 Januari 2025,” bebernya.

Baca juga: Hari Ketiga Kejurprov Taekwondo di Kota Malang Diikuti Ribuan Atlet, GOR Ken Arok Dipadati Penonton

Kasus ini terungkap setelah seorang kerabat korban melihat korban bersama Nawir di mal.

Kerabat tersebut segera mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan menemukan korban bersama Nawir.

Tim Jatanras Polres Maros yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan di Perumnas Tumalia tanpa perlawanan, Pada 21 Januari 2025 lalu.

Pelaku langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

“Nawir dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved