Ramadan 2025
Lebih Baik Zakat Fitrah Pakai Beras atau Pakai Uang? Simak Penjelasan Kemenag
Mana yang lebih utama, beras atau uang untuk zakat fitrah? Simak penjelasan berikut ini, untuk referensi dalam membayarkan zakat fitrah.
TRIBUNJATIM.COM - Mana yang lebih utama, beras atau uang untuk zakat fitrah?
Simak penjelasan berikut ini, untuk referensi dalam membayarkan zakat fitrah.
Diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk umat Islam yang dibayarkan menggunakan makanan pokok.
Umat Islam di Indonesia, umumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga Maupun untuk Orang Lain
Namun, pembayaran zakat fitrah bisa juga dilakukan menggunakan uang dengan besaran sesuai nilai makanan pokok.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000/jiwa.
Lantas, mana yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah, beras atau uang?
Zakat fitrah sebaiknya uang atau beras?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, pembayaran zakat fitrah lebih utama menggunakan beras daripada uang.
"Lalu bagaimana dengan zakat fitrah dengan uang? secara hukum memang dibolehkan. Tapi lebih utama menggunakan beras," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang punya kelebihan makanan pokok, termasuk kelebihan untuk bisa dipakai saat hari raya Idul Fitri dan malam harinya.
Arsad menjelaskan, membayar zakat menggunakan beras atau makanan pokok punya dasar hukum yang cukup jelas.
Mayoritas ulama 4 mazhab umumnya berpendapat, zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.
"Hanya mazhab Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang," ujarnya.
Menurutnya, setiap ulama tentu saja memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan keputusan atau menghasilkan produk hukum.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.