Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Lebih Baik Zakat Fitrah Pakai Beras atau Pakai Uang? Simak Penjelasan Kemenag

Mana yang lebih utama, beras atau uang untuk zakat fitrah? Simak penjelasan berikut ini, untuk referensi dalam membayarkan zakat fitrah.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras. Mending bayar zakat fitrah pakai beras atau pakai uang? 

TRIBUNJATIM.COM - Mana yang lebih utama, beras atau uang untuk zakat fitrah?

Simak penjelasan berikut ini, untuk referensi dalam membayarkan zakat fitrah.

Diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk umat Islam yang dibayarkan menggunakan makanan pokok.

Umat Islam di Indonesia, umumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga Maupun untuk Orang Lain

Namun, pembayaran zakat fitrah bisa juga dilakukan menggunakan uang dengan besaran sesuai nilai makanan pokok.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000/jiwa.

Lantas, mana yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah, beras atau uang? 

Zakat fitrah sebaiknya uang atau beras?

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, pembayaran zakat fitrah lebih utama menggunakan beras daripada uang.

"Lalu bagaimana dengan zakat fitrah dengan uang? secara hukum memang dibolehkan. Tapi lebih utama menggunakan beras," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang punya kelebihan makanan pokok, termasuk kelebihan untuk bisa dipakai saat hari raya Idul Fitri dan malam harinya.

Arsad menjelaskan, membayar zakat menggunakan beras atau makanan pokok punya dasar hukum yang cukup jelas.

Mayoritas ulama 4 mazhab umumnya berpendapat, zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

"Hanya mazhab Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang," ujarnya. 

Menurutnya, setiap ulama tentu saja memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan keputusan atau menghasilkan produk hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved