Ramadan 2025

Besaran Bonus Hari Raya 2025 Driver Ojol dan Cara Hitungnya, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

BHR Keagamaan diberikan kepada para driver ojol secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES
THR OJOL - Ilustrasi ojek online. Pengemudi ojol dan kurir online akan mendapat THR atau Bonus Hari Raya 2025. BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Para mitra driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan untuk driver ojek online.

Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (11/3/2025).

Pemberian BHR ini ditujukan untuk memberikan kesejahteraan pada ojol jelang Hari Raya Idul Fitri.

Aturan pemberian BHR Keagamaan untuk ojol ini tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

SE tersebut mengatur syarat dan besaran BHR yang nantinya akan diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra ojol.

Baca juga: Syarat Mitra Ojol Dapat THR dari Grab, 4 Hal Harus Dipenuhi Pengemudi: Tak Punya Pelanggaran

Dikutip dari Wartakotalive, dalam SE dijelaskan syarat pemberian THR ojol adalah sebagai berikut:

  • BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi
  • BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  • Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi mitra ojol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
THR OJOL - Ilustrasi ojek online. Pemerintah pastikan pengemudi ojol dan kurir online akan mendapat THR atau bonus hari raya 2025, Senin (10/3/2025).
THR OJOL - Ilustrasi ojek online. Pemerintah pastikan pengemudi ojol dan kurir online akan mendapat THR atau bonus hari raya 2025, Senin (10/3/2025). (SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES)

Masih dari sumber yang sama, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

Perhitungan BHR untuk ojol, yakni:

20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Contoh penghitungan BHR ojol:

Dalam setahun terakhir, Bapak A merinci pendapatan bersih yang didapatnya, yakni:

Februari 2024: Rp 1.630.000

Maret 2024: Rp 1.974.000

April 2024: Rp 1.800.000

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved