THR 2025
LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025, Terkuak Ada 11 Perusahaan Langgar Aturan pada 2024
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
"Pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat pekerja," ujar Wali Kota Eri.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
"Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri," imbaunya.
Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025. Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni daring dan luring.
"Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," kata Zaini.
Aturan pemberian THR bagi pekerja berdasarkan PP 36/2021:
- Pekerja/Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan (bekerja terus menerus) mendapatkan THR dengan besaran proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah)
- Buruh/pekerja dengan putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR
- Pembayaran selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya
LBH Surabaya
Tim Posko THR 2025
Tunjangan Hari Raya (THR)
pelanggaran hak THR
Surabaya
TribunJatim.com
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Tangani Polemik Parkir Mie Gacoan, Komisi B DPRD Surabaya akan Cari Penyelesaian Bersama |
![]() |
---|
Harga Terjangkau dan Fitur Canggih, BYD Atto 1 Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.