THR 2025
LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025, Terkuak Ada 11 Perusahaan Langgar Aturan pada 2024
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.
Pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan dapat mengajukan aduan.
Berdasarkan penjelasan Kordinator Tim Posko THR 2025, Ahmad Roni, aturan THR tidak serta merta membuat perusahaan tepat waktu dan sesuai ketentuan memberikan THR kepada Pekerja/Buruh.
"LBH Surabaya mencatat selama dua tahun ini pekerja/buruh yang melaporkan pelanggaran THR ke Pengawas Ketenagakerjaan malah mendapatkan pelanggaran ketenagakerjaan lain," kata Ahmad Roni dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: LPM Minta THR Seikhlasnya ke 10 Perusahaan, Surat Dicabut setelah Viral, Kades: Tanpa Sepengetahuan
Sebenarnya, kewenangan pengawasan Pengawas Ketenagakerjaan tentang THR juga telah jelas diatur dalam sejumlah payung hukum. Di antaranya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengawasaan Ketenagakerjaan.
Pengawasan tersebut di antaranya meliputi penegakan peraturan THR bagi perusahan yang melanggar ketentuan dengab pemberian sanksi.
"Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur mempunyai peran penting untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan agar memberikan hak THR kepada Pekerja/Buruh tepat waktu," katanya.
Untuk memaksimalkan peran pengawasan Pengawas, Tim Posko THR telah mengirimkan permintaan pengawasan dini kepada 11 perusahaan. Hal ini berdasarkan evaluasi pada tahun 2023 dan 2024 yang melakukan pelanggaran hak THR dan melakukan PHK Pekerja/Buruh.
Sebab, pengawasan terkait THR dapat dilakukan 30 hari atau satu bulan sebelum hari raya keagaman. Pengawasan dini bertujuan agar perusahaan melaksanakan pemenuhan hak THR sekaligus memberi rasa takut kepada pengusaha sehingga tidak melakukan pengulangan pelanggaran hak THR.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut di antaranya perusahaan tidak membayar THR dan tidak ada tindak lanjut dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur. Kemudian, perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan membayar THR namun pekerja di PHK, dan perusahaan tidak membayar THR dan Pekerja di PHK.
Mengantisipasi kejadian tersebut terulang, Posko Pengaduan THR Tahun 2025 akan kembali dibuka. "Harapannya, pekerja dan buruh tidak berjuang sendiri atas ketertindasan yang berulang tersebut," katanya.
Baca juga: Kapan THR ASN di Blitar Cair? Pemkab telah Siapkan Rp 48 Miliar untuk Tahun 2025
Posko THR dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai pada H-5 Idul Fitri. Pekerja dapat mengadu secara luring dengan datang langsung ke tujuh posko yang ditetapkan di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang.
Sedangkan untuk daring, pekerja dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form : https://bit.ly/FormulirTHR2025 dan menghubungi Hotline telepon 031-5022273, SMS Centre/Whatsaap : 0822-3000-3197/0878-5154-7061, hingga email di poskothrburuhjatim@gmail.com.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha.
LBH Surabaya
Tim Posko THR 2025
Tunjangan Hari Raya (THR)
pelanggaran hak THR
Surabaya
TribunJatim.com
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Tangani Polemik Parkir Mie Gacoan, Komisi B DPRD Surabaya akan Cari Penyelesaian Bersama |
![]() |
---|
Harga Terjangkau dan Fitur Canggih, BYD Atto 1 Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.