Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

THR 2025

LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025, Terkuak Ada 11 Perusahaan Langgar Aturan pada 2024

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
AKSI SERIKAT PEKERJA - Massa aksi dari serikat pekerja masuk ke dalam kota Surabaya beberapa waktu lalu. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pekerja berkah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum lebaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.

Pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan dapat mengajukan aduan.

Berdasarkan penjelasan Kordinator Tim Posko THR 2025, Ahmad Roni, aturan THR tidak serta merta membuat perusahaan tepat waktu dan sesuai ketentuan memberikan THR kepada Pekerja/Buruh.

"LBH Surabaya mencatat selama dua tahun ini pekerja/buruh yang melaporkan pelanggaran THR ke Pengawas Ketenagakerjaan malah mendapatkan pelanggaran ketenagakerjaan lain," kata Ahmad Roni dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (14/3/2025). 

Baca juga: LPM Minta THR Seikhlasnya ke 10 Perusahaan, Surat Dicabut setelah Viral, Kades: Tanpa Sepengetahuan

Sebenarnya, kewenangan pengawasan Pengawas Ketenagakerjaan tentang THR juga telah jelas diatur dalam sejumlah payung hukum. Di antaranya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengawasaan Ketenagakerjaan. 

Pengawasan tersebut di antaranya meliputi penegakan peraturan THR bagi perusahan yang melanggar ketentuan dengab pemberian sanksi.

"Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur mempunyai peran penting untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan agar memberikan hak THR kepada Pekerja/Buruh tepat waktu," katanya.

Untuk memaksimalkan peran pengawasan Pengawas, Tim Posko THR telah mengirimkan permintaan pengawasan dini kepada 11 perusahaan. Hal ini berdasarkan evaluasi pada tahun 2023 dan 2024 yang melakukan pelanggaran hak THR dan melakukan PHK Pekerja/Buruh.

Sebab, pengawasan terkait THR dapat dilakukan 30 hari atau satu bulan sebelum hari raya keagaman. Pengawasan dini bertujuan agar perusahaan melaksanakan pemenuhan hak THR sekaligus memberi rasa takut kepada pengusaha sehingga tidak melakukan pengulangan pelanggaran hak THR.

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut di antaranya perusahaan tidak membayar THR dan tidak ada tindak lanjut dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur. Kemudian, perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan membayar THR namun pekerja di PHK, dan perusahaan tidak membayar THR dan Pekerja di PHK.

Mengantisipasi kejadian tersebut terulang, Posko Pengaduan THR Tahun 2025 akan kembali dibuka. "Harapannya, pekerja dan buruh tidak berjuang sendiri atas ketertindasan yang berulang tersebut," katanya.

Baca juga: Kapan THR ASN di Blitar Cair? Pemkab telah Siapkan Rp 48 Miliar untuk Tahun 2025

Posko THR dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai pada H-5 Idul Fitri. Pekerja dapat mengadu secara luring dengan datang langsung ke tujuh posko yang ditetapkan di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang.

Sedangkan untuk daring, pekerja dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form : https://bit.ly/FormulirTHR2025 dan menghubungi Hotline telepon 031-5022273, SMS Centre/Whatsaap : 0822-3000-3197/0878-5154-7061, hingga email di poskothrburuhjatim@gmail.com. 

Di sisi lain, Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved