Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

Nasib ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba, Kini Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

HP, ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terlibat kasus narkoba akhirnya diberhentikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya: Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim 

Dua di antaranya adalah ASN dari Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan inisial AM.

Hasil tes urine menunjukkan dua ASN Pemkab Tulungagung ini positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.

Keduanya sempat menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hasil asesmen merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bukan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. 

Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved