Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

Nasib ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba, Kini Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

HP, ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terlibat kasus narkoba akhirnya diberhentikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya: Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - HP, ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terlibat kasus narkoba akhirnya diberhentikan.

HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan, sehingga tim pemeriksa menyimpulkan yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina.

Sebelumnya HP terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada  Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

“Selama ini dia juga tidak pernah masuk kantor, dan mangkir dari program rehabilitasi,” jelas Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika.

HP diberhentikan dengan hormat bukan atas keinginan sendiri.

Pemberhentian ini sudah dilakukan atas dasar kajian tim pemeriksa, salah satunya BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya

Sebelumnya HP adalah Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, kemudian dipindah ke kecamatan setelah kasusnya mencuat.

“Yang bersangkutan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung, namun ternyata mangkir,” sambung Leope.

Selain mangkir dari proses rehabilitasi, HP juga tidak pernah masuk kerja di penempatan barunya.

Tim pemeriksa juga sudah dua kali memanggil untuk dimintai keterangan, namun HP juga tidak pernah datang.

Tim memutus HP diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat, bukan atas keinginan sendiri.

“Yang bersangkutan juga tidak berhak atas uang pensiun (bulanan) karena belum genap mengabdi selama 20 tahun dan berusia 50 tahun,” papar Leope.  

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan

HP hanya berhak uang Taspen, dana pensiun yang dicairkan ASN saat masuk masa pensiun.

Sebelumnya 7 orang  terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini.

Dua di antaranya adalah ASN dari Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan inisial AM.

Hasil tes urine menunjukkan dua ASN Pemkab Tulungagung ini positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.

Keduanya sempat menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hasil asesmen merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bukan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. 

Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved