Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pegawai Dishub Palak Sopir Rp 1,5 Juta karena KIR Telat, Ngamuk Direkam: Sudah Tua Tidak Punya Etika

Tengah viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta. Peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Thread via TribunJateng
KASUS PUNGLI - Viral di media sosial video pegawai Dishub palak sopir Rp 1,5 juta karena telat uji KIR, dikutip Kamis (13/3/2025). Peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta.

Pemalakan itu dilakukan karena kendaraan yang dibawa sopir telat melakukan uji KIR 3 hari

KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan pada kendaraan bermotor.  

Tujuannya untuk memastikan kendaraan layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.  

Kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, truk, dan angkutan umum lainnya. 

Melansir dari TribunJateng, peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Kamis (13/3/2025). 

Dalam video yang viral di Thread, terlihat pegawai Dishub tersebut mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu  tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata pegawai Dishub tersebut.

Hingga kini, Dishub Bekasi belum angkat bicara soal masalah ini.

Baca juga: Pengakuan Mahfud MD Tak ada yang Bisa Bantah Pungli di Tubuh Polri: Nggak Bawa SIM Bayar

Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan. Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Selain denda administratif, jika Anda mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda. Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved