Berita Viral
Pegawai Dishub Palak Sopir Rp 1,5 Juta karena KIR Telat, Ngamuk Direkam: Sudah Tua Tidak Punya Etika
Tengah viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta. Peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta.
Pemalakan itu dilakukan karena kendaraan yang dibawa sopir telat melakukan uji KIR 3 hari.
KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan pada kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk memastikan kendaraan layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, truk, dan angkutan umum lainnya.
Melansir dari TribunJateng, peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Kamis (13/3/2025).
Dalam video yang viral di Thread, terlihat pegawai Dishub tersebut mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin.
"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata pegawai Dishub tersebut.
Hingga kini, Dishub Bekasi belum angkat bicara soal masalah ini.
Baca juga: Pengakuan Mahfud MD Tak ada yang Bisa Bantah Pungli di Tubuh Polri: Nggak Bawa SIM Bayar
Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan. Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala.
Selain denda administratif, jika Anda mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.
Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda. Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/.
Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.
pegawai dishub palak sopir
telat melakukan uji KIR 3 hari
Bekasi
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.