Berita Viral
Pegawai Dishub Palak Sopir Rp 1,5 Juta karena KIR Telat, Ngamuk Direkam: Sudah Tua Tidak Punya Etika
Tengah viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta. Peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.
Baca juga: Terjerat Kasus Pungli Sertifikat, Kades Sidomukti Ditahan Jaksa Lamongan, Pemkab Jamin Pemdes Normal
Sementara itu sebelumnya,sebuah video yang menunjukkan aksi pemalakan disertai kekerasan oleh dua oknum Dishub Lampung Tengah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua orang pria mengendarai sepeda motor tanpa helm dan menghadang sopir pikap di Jembatan Way Punggur, Jalan Raya Kotagajah-Gunung Sugih, Senin (17/2/2025).
Dua oknum Dishub Lampung Tengah terlihat memotong jalur mobil pikap yang sedang melaju.
Mereka kemudian diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap sopir.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, terdengar suara penumpang mobil yang merekam kejadian sambil mengomentari aksi kekerasan tersebut.
"Kenapa pakai kekerasan kamu? Nih ya, mereka pakai kekerasan," ujar perekam video.
Selain itu, pengemudi pikap mengeluhkan bahwa ia kerap dimintai uang setiap kali melintas di jalur tersebut.
"Kenapa setiap kali saya lewat sini selalu dicegat?" ucapnya dalam video.
Aksi pemalakan terjadi di Jembatan Way Punggur, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Dishub Kabupaten Lampung Tengah, Senin (17/2/2025) siang saat arus lalu lintas cukup ramai.
Dua orang yang diduga sebagai pegawai Dishub Lampung Tengah menjadi pelaku dalam video tersebut.
Menanggapi viralnya video ini, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharso menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.
"Kita akan cek apakah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau tidak," ujar Tohid, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada laporan resmi dari korban, polisi akan segera mengambil tindakan.
Tohid menegaskan bahwa selama belum ada laporan kepolisian, pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaran ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
pegawai dishub palak sopir
telat melakukan uji KIR 3 hari
Bekasi
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.