Berita Viral
Pegawai Dishub Palak Sopir Rp 1,5 Juta karena KIR Telat, Ngamuk Direkam: Sudah Tua Tidak Punya Etika
Tengah viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta. Peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta.
Pemalakan itu dilakukan karena kendaraan yang dibawa sopir telat melakukan uji KIR 3 hari.
KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan pada kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk memastikan kendaraan layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, truk, dan angkutan umum lainnya.
Melansir dari TribunJateng, peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Kamis (13/3/2025).
Dalam video yang viral di Thread, terlihat pegawai Dishub tersebut mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin.
"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata pegawai Dishub tersebut.
Hingga kini, Dishub Bekasi belum angkat bicara soal masalah ini.
Baca juga: Pengakuan Mahfud MD Tak ada yang Bisa Bantah Pungli di Tubuh Polri: Nggak Bawa SIM Bayar
Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan. Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala.
Selain denda administratif, jika Anda mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.
Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda. Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/.
Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.
Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.
Baca juga: Terjerat Kasus Pungli Sertifikat, Kades Sidomukti Ditahan Jaksa Lamongan, Pemkab Jamin Pemdes Normal
Sementara itu sebelumnya,sebuah video yang menunjukkan aksi pemalakan disertai kekerasan oleh dua oknum Dishub Lampung Tengah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua orang pria mengendarai sepeda motor tanpa helm dan menghadang sopir pikap di Jembatan Way Punggur, Jalan Raya Kotagajah-Gunung Sugih, Senin (17/2/2025).
Dua oknum Dishub Lampung Tengah terlihat memotong jalur mobil pikap yang sedang melaju.
Mereka kemudian diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap sopir.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, terdengar suara penumpang mobil yang merekam kejadian sambil mengomentari aksi kekerasan tersebut.
"Kenapa pakai kekerasan kamu? Nih ya, mereka pakai kekerasan," ujar perekam video.
Selain itu, pengemudi pikap mengeluhkan bahwa ia kerap dimintai uang setiap kali melintas di jalur tersebut.
"Kenapa setiap kali saya lewat sini selalu dicegat?" ucapnya dalam video.
Aksi pemalakan terjadi di Jembatan Way Punggur, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Dishub Kabupaten Lampung Tengah, Senin (17/2/2025) siang saat arus lalu lintas cukup ramai.
Dua orang yang diduga sebagai pegawai Dishub Lampung Tengah menjadi pelaku dalam video tersebut.
Menanggapi viralnya video ini, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharso menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.
"Kita akan cek apakah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau tidak," ujar Tohid, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada laporan resmi dari korban, polisi akan segera mengambil tindakan.
Tohid menegaskan bahwa selama belum ada laporan kepolisian, pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaran ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Tinggal induknya ke pemda atau provinsi. Jika pemda, mungkin inspektorat yang punya wewenang atau Bupati langsung," katanya.
Baca juga: Warga Tak Kuat Bayar Rp 500 Ribu untuk Nyeberang 2 Menit di Sungai, Sudah Lama, Dishub: Tak Ada Izin
Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli di jalan raya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, kedua oknum Dishub yang diduga melakukan pungli dan kekerasan tersebut belum memberikan klarifikasi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pegawai dishub palak sopir
telat melakukan uji KIR 3 hari
Bekasi
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.