Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terlanjur Senang Dapat Curian untuk Bayar Utang, Maling ini Malah Ngedumel Tahu Cuma Dapat Rp 30.000

Penyesalan RMD (37) dilampiaskan setelah ditangkap oleh anggota Polsek Imogiri.  RMD ditangkap setelah mencuri dompet hingga menyebabkan korban jatuh.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
MALING NGEDUMEL - Ilustrasi dompet. Maling ini ngedumel setelah tahu ia hanya dapat Rp 30.000 setelah susah payah mencuri. 

TRIBUNJATIM.COM - Penyesalan RMD (37) dilampiaskan setelah ditangkap oleh anggota Polsek Imogiri. 

RMD ditangkap setelah mencuri dompet hingga menyebabkan korban terjatuh.

Pelaku merupakan warga Kapanewon Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta.

Ia ditangkap polisi dan kini terjerat kasus pencurian kekerasan (curas) karena terjerat utang akibat judi slot.

Pelaku mengaku banyak utang.

Baca juga: Nagih Utang Diancam Pedang, Debt Collector Nyaris Meregang Nyawa Dibacok Nasabahnya di Tuban

Kanit Reskrim Polsek Imogiri, IPTU Yuwana, mengungkapkan bahwa pelaku terpaksa melakukan tindakan kriminal setelah memiliki banyak utang.

“Pelaku sudah kerap melakukan tindakan serupa di sejumlah wilayah di Kapanewon Imogiri dan Kapanewon Jetis, dengan total lima kejadian,” jelas IPTU Yuwana dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut polisi, hasil pencurian bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun, kasus pencurian terbaru terungkap setelah korban NFH, 27 tahun, mengalami pencurian saat mengendarai sepeda motor di depan SMAN 1 Imogiri pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Korban disalip pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Pelaku mengambil dompet korban yang berada di dasbor sepeda motor,” tambah Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang.

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha mengejar pelaku namun terlibat kecelakaan di Jalan Imogiri Timur.

Korban mengalami cedera pada tangan dan harus dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, kedua anak korban yang berusia tiga tahun dan satu setengah tahun mengalami trauma.

“Anak-anak korban merasa takut jika bertemu dengan orang asing,” tuturnya.

Pelaku kecewa

Pelaku RMD dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam jumpa pers, RMD mengaku tidak mengetahui bahwa korban mengalami kecelakaan setelah pencurian.

“Saya enggak tahu kalau ibunya jatuh. Saya langsung ke barat dan sudah enggak tahu,” ujarnya.

RMD juga menyatakan bahwa ia sempat ingin mengembalikan barang hasil curian melalui jasa pengiriman, namun merasa kecewa karena hasil curiannya hanya berisi uang senilai Rp30 ribu.

“Saya sudah niat mau mencuri. Plat motor saya tutup pakai kain biar enggak ketahuan,” ungkapnya.

Pelaku mengaku bekerja di salah satu rumah makan di Gedong Kuning, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sementara itu, kisah pencurian lainnya juga pernah terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Nasib apes dialami seorang pensiunan BUMN.

Berniat untuk beli sandal, pria paruh baya itu malah kaget mendapati ponselnya sudah raib.

Berdasarkan pemantauan CCTV milik toko, diketahui ada maling yang melakukan aksi pencurian.

CCTV milik sebuah toko di Jalan Sidingkap, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan itu menangkap momen aksi seorang pria melakukan pencurian sebuah handphone (HP) pada Kamis (6/3/2025) siang. 

Baca juga: 2 Maling Spesialis Sepeda Angin Ditangkap Anggota Polsek Wonocolo, Hasil Curian Dibuat Pesta Miras

Dalam rekaman CCTV berdurasi 21 detik, aksi pencurian terjadi pada pukul 11.13 WIB.     

Tidak hanya mereka waktu kejadian pencurian, rekaman CCTV juga menayangkan wajah pelaku.

Bahkan tergambar jelas nomor polisi sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi pria tersebut.

Saat beraksi, pelaku mengenakan jaket berwarna merah dipadu dengan sarung warna hijau kombinasi cokelat.

Pelaku tidak sampai turun dari motornya, melainkan cukup menjulurkan tangan kirinya untuk meraih HP yang tertinggal di kolong sepeda motor.

Korban atas aksi pencurian itu adalah Zabir, pria paruh baya pensiunan salah satu BUMN.

Ia memilih bergegas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan setelah melihat tayangan CCTV toko.  

Baca juga: 2 Maling Terekam CCTV Curi Motor di Rumah Warga Simo Gunung Surabaya saat Pemiliknya sedang Salat

“Saat itu mau beli sandal, kebetulan HP tertinggal di kolong motor, kejadiannya sangat singkat,” ungkap Zabir yang merupakan warga Kota Bangkalan saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polres Bangkalan.  

Meski telah membuat laporan polisi, Zabir masih berharap agar pria yang terekam CCTV bersedia mengembalikan HP miliknya.

Menurutnya, nilai kerugian materi atas kehilangan HP itu tidak seberapa dibandingkan dengan nilai kegunaan atau manfaat dari barang miliknya itu.  

“Saat kejadian ada seorang pembeli melihatnya mengambil, saya cek di CCTV. Saya ingin segera ditangani karena saya butuh HP itu, mohon kepada yang mengambil untuk dikembalikan ke saya, nilainya tidak seberapa. Cuma saya perlu data-data di HP itu,” pungkas Zabir sambil berlalu meninggalkan sejumlah awak jurnalis.

Baca juga: Konser Tipe-X di Tulungagung Jadi Sasaran Empuk Copet, 49 HP Penonton Hilang, 47 Ditemukan Polisi

Sementara itu, aksi maling lainnya juga pernah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Sepak terjang dua maling kambuhan (residivis) spesialis sepeda pancal (roadbike) senilai belasan juta rupiah berhasil ditumpas oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya. 

Kedua tersangka merupakan warna Wonocolo, Surabaya, berinisial MIA dan BTT. Mereka bukan penjahat 'kemarin sore' atau amatiran. 

Tercatat, keduanya, sudah pernah dipenjara tiga kali atas kasus yang sama. 

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widhi mengatakan, keduanya mencuri sepeda angin jenis balap (roadbike) senilai Rp19 juta di sebuah teras rumah kawasan Jalan Jemursari Gang I, Wonocolo, Surabaya. 

Pada Senin (2/9/2024) malam, mereka beraksi dengan cara berkeliling mengendarai motor sarapan aksi di kawasan permukiman tersebut. 

Baca juga: Update Kasus Begal Bercelurit di Surabaya Ditembak Mati Polda Jatim, Masih Ada 7 Orang yang Diburu

Nah, sebelum itu, ternyata keduanya baru saja berpesta minuman keras di emperan teras Gedung Jatim Expo, Jalan Frontage A Yani, Surabaya, sejak sore hari. 

Lantaran teras rumah dalam keadaan sepi, dan pagar pembatas area halaman juga tak terkunci sehingga memudahkan si eksekutor Tersangka BTT mencuri sepeda tersebut. 

"Mencuri sepeda roadbike harganya sekitar Rp19 juta. Mereka residivis kasus yang sama. Objeknya sepeda angin. Mereka spesialis sepeda angin sepeda Roadbike (RB)," katanya, saat di Mapolsek Wonocolo, pada Sabtu (8/3/2025). 

Baca juga: Maling Motor di Surabaya Ditembak Mati Polisi Ternyata DPO sejak 2024, Jual Hasil Curian di Madura

Lalu, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya AKP Kusminto mengatakan, para tersangka menyimpan sepeda angin tersebut di salah satu rumah mereka. 

Lalu, memfoto sepeda angin hasil curian itu menggunakan ponsel dan mengunggahnya melalui fitur penjualan barang (marketplace) yang tersedia pada aplikasi medsos Facebook (FB) milik pribadi mereka. 

Ternyata, ungkap Kusmianto, keduanya memasang tarif harga sekitar lima juta rupiah sepeda angin yang sejatinya memiliki harga pasaran sekitar belasan juta rupiah. 

Setelah beberapa hari diunggah, para tersangka memperoleh pembeli yang meminta proses transaksi secara cash on delivery (COD) di Kabupaten Menganti. 

Baca juga: Motor Milik Guru Ngaji di Wonocolo Surabaya Dicuri Maling, Kunci Gembok Pagar Dibobol

"Modusnya, mereka keliling, tapi didahului pesta miras di Jatim Expo. Lalu masuk ke rumah yang sepi terasnya. 1 naik motor, dan 1 eksekutor. Mereka spesialis pencuri sepeda angin sepeda balap merek tertentu," ujar Kusmianto. 

Sementara itu, Tersangka MIA mengaku sudah pernah dipenjara beberapa kali. "Iya pak saya tertangkap tiga kali," ujarnya. 

Lalu, Tersangka BTT mengaku mengetahui harga prestisius dari sepeda angin yang dicurinya karena memiliki hobi bersepeda. 

Baca juga: 9 Warga Rungkut Bertetangga Ini Kompak Jadi Maling Motor, 41 Sepeda Motor Raib

"Saya tahu harga mahal sepeda itu, karena hobi sepeda pak," ujarnya saat diinterogasi Kompol Haryoko Widhi. 

Kemudian, sepeda angin hasil curian tersebut, dijual melalui layanan marketplace pada FB. Proses penjualan terhadap pembeli di Kabupaten Menganti dilakukan secara cash on delivery (COD). 

"Enggak mau motor pak, karena gampang sepeda. Saya jual ke Menganti. Saya jual di medsos FB lalu janjian," katanya. 

Nah, uang hasil penjualan sepeda angin curian itu dibagi berdua untuk dipakai berfoya-foya, pesta miras, berkunjung ke tempat hiburan malam, dan bermain judi online. 

"Sepeda dijual Rp5 juta, buat minum-minum, pesta, iya (LC), kadang slot," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved