Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia Ngamar di Kos, Dilepas Petugas Sebab Tak Cukup Bukti
Razia rumah kos saat bulan suci ramadan. Petugas gabungan dapati, 2 pasang bukan suami istri ngamar bareng
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Razia rumah kos saat bulan suci ramadan. Petugas gabungan dapati, 2 pasang bukan suami istri ngamar bareng.
Salah satu diantaranya adalah oknum anggota polisi.
Razia gabungan ini, digelar oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban, pada Sabtu (15/3/2024) malam.
Tujuan dari razia ini, guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban selama bulan suci ramadan.
Dari 5 kos yang dirazia oleh petugas, hanya 2 kos yang didapati ada 2 pasang pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan suami istri sedang ngamar bareng.
Baca juga: Cafe di Tuban Jual Miras, Kelabuhi Petugas Pura-Pura Tutup di Bulan Ramadan
Untuk pasangan yang pertama, berada di sebuah kos yang berada di jalan Wr. Supratman kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Diketahui identitas dari sepasang remaja tersebut adalah TM (22) seorang pria yang diduga oknum anggota polisi warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dengan pasangannya, EDP (20) perempuan dengan status seorang mahasiswi warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Tendang Remaja yang Menonton Lomba Lari Hingga Tewas, Korban Ngeluh Sakit Perut
Kendati kedapatan sedang ngamar bareng dengan seorang wanita, polisi muda ini sempat tak terima saat petugas merazia nya.
Sebab, ia merasa tidak sedang berbuat asusila di dalam kamar kos tersebut. Namun usai mendapatkan arahan dari petugas ia kemudian mulai menyadari perbuatannya.
Kemudian, untuk pasangan kedua didapati di sebuah Homestay bernama F&Z yang terletak di Kelurahan Perbon Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Baca juga: Akhir Nasib Oknum Patwal Arogan, Diduga Tendang Pengendara Motor saat Kawal Mobil Alphard Putih
Dalam homestay tersebut ditemukan sepasang bukan suami istri dengan inisial NAZ (42) laki-laki warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dengan seorang wanita berinisial MK (23) warga Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.
Dari pantauan di lapangan reporter Tribunjatim.com, walaupun petugas menemukan 2 pasang bukan suami istri, namun hanya pasangan NAZ dan MK saja yang diproses.
Baca juga: Oknum Dishub Minta Rp1,5 Juta karena Kendaraan Telat Uji KIR, Marah saat Direkam: Tidak Ada Etikanya
| Terampilnya Warga Binaan Lapas Ngawi, Olah Kayu Jadi Berbagai Karya Bernilai Jual |
|
|---|
| Jatim dan Singapura Perkuat Kolaborasi Pendidikan Lewat School Matching dan Student Exchange |
|
|---|
| Festival Literasi Nganjuk 2025, Gramedia Mitra Edukasi Indonesia Tawarkan Buku Mulai Rp 14.700 |
|
|---|
| Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Bergulir, Diikuti Ratusan Rider dari Berbagai Negara |
|
|---|
| Sehari Pasca Tanah Longsor dan Banjir, BPBD Bondowoso Gotong Royong Bersihkan Rumah Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/razia-kamar-kos-di-tuban-terjaring-oknum-polsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.