Berita Viral
Oknum Dishub Minta Rp1,5 Juta karena Kendaraan Telat Uji KIR, Marah saat Direkam: Tidak Ada Etikanya
Aksi oknum Dishub Bekasi meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir, viral di media sosial.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Video yang merekam aksi oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir jadi sorotan.
Pasalnya, kendaraan yang dibawa sopir tersebut melanggar aturan sudah telat melakukan uji KIR tiga hari.
Saat ketahuan aksinya direkam, oknum Dishub itu pun marah-marah ke sopir.
Baca juga: Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi
"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dalam video, terlihat oknum Dishub mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin.
"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin," ucap petugas Dishub.
"Tahu tidak sampean, tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri," lanjutnya.
"Kalau Bapak mau dihargai orang, ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata oknum Dishub tersebut.
Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan.
Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru, dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala.
Selain denda administratif, jika mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan.
Seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda.
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.