Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Oknum Dishub Minta Rp1,5 Juta karena Kendaraan Telat Uji KIR, Marah saat Direkam: Tidak Ada Etikanya

Aksi oknum Dishub Bekasi meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir, viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar
TELAT UJI KIR - Sebuah video menunjukkan oknum Dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir. Ia beralasan kendaraan yang dibawa pengemudi telat melakukan uji KIR tiga hari. 

TRIBUNJATIM.COM - Video yang merekam aksi oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir jadi sorotan.

Pasalnya, kendaraan yang dibawa sopir tersebut melanggar aturan sudah telat melakukan uji KIR tiga hari.

Saat ketahuan aksinya direkam, oknum Dishub itu pun marah-marah ke sopir.

Baca juga: Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video, dikutip Jumat (14/3/2025). 

Dalam video, terlihat oknum Dishub mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin," ucap petugas Dishub.

"Tahu tidak sampean, tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri," lanjutnya.

"Kalau Bapak mau dihargai orang, ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata oknum Dishub tersebut.

Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan.

Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru, dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Selain denda administratif, jika mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan.

Seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Video viral oknum Dishub meminta uang Rp1,5 juta kepada pengemudi karena KIR mati
Video viral oknum Dishub meminta uang Rp1,5 juta kepada pengemudi karena KIR mati (Thread/saut hs)

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved