Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Kanit Reskrim Dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo, Diduga Tolak Laporan Penganiayaan ART

Kasus penganiayaan terhadap ART di Probolinggo berbuntut panjang. Oknum Kanit Reskrim kini dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
LAPORAN DITOLAK: Kuasa hukum Suwarni (rompi merah) saat mengawal laporan penganiayaan di PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (17/3/2025). Dalam kasus ini, ada oknum polisi juga dilaporkan karena menolak laporan korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Kasus penganiayaan terhadap Suwarni (42) Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Dalam kasus ini, di waktu bersamaan oknum kepolisian dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Probolinggo, setelah diduga sempat menolak laporan penganiayaan terhadap korban ke Polsek Sukapura.

Oknum kepolisian yang dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur itu berinisial Aipda D yang kini bertugas di Polsek Dringu dan sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sukapura.

"Jadi sebelum melapor ke PPA Polres Probolinggo, korban ini sempat melapor penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukapura dengan alasan hanya gara-gara tidak bawa KTP," kata Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda, Senin (17/3/2025).

Saat tidak bawa KTP, lanjut Salam, oleh oknum kepolisian tersebut, kliennya diminta datang lagi di hari Senin dan membawa KTP. Namun, saat KTP sudah dibawa, laporan korban tetap saja tidak diterima oleh oknum polisi tersebut.

"Sehingga kami nilai ada penelantaran kepada klien kami. Sangat kami sayangkan adanya oknum polisi yang masih bertolak belakang dengan motto Polri yang katanya Polri untuk masyarakat," ungkap Salam.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Bikin Warung Nasi di Probolinggo Ludes Terbakar, Berawal Main Korek Dekat Jerigen BBM

"Tidak hanya itu, kami juga mendengar alasan penolakan yang dilakukan oknum tersebut, karena ada campur tangan dari salah satu Kapolres tapi bukan Kapolres Probolinggo. Mungkin karena yang terlapor ini adalah warga negara asing," tambahnya.

Sementara Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala menegaskan, tidak ada penolakan yang dilakukan oleh anggota atas laporan warganya, begitupun juga dengan adanya keterlibatan pihak lain.

"1000 persen saya pastikan tidak ada laporan yang kami tolak. Alasan kami meminta melaporkan ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena adanya 2 laporan dan laporan yang pertama masuk itu dari bos dari ART itu," jelas AKP Ardhi.

"Karena tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan bersama, akhirnya kami meminta melaporkan ke PPA saja. Sedangkan untuk ada Kapolres lain yang terlibat itu juga tidak ada, kami pastikan tidak ada," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Dulu Polisi Tolak Laporan KDRT Mega hingga Kini Korban Tewas, Kompolnas Menyesal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved