Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Jawa Timur 2025, Wajib Ditunaikan Sebelum Salat Idul Fitri

Berikut besaran zakat firah 2025 Jawa Timur menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri.

Editor: Hefty Suud
freepik
ZAKAT FITRAH - Foto ilustrasi untuk berita besaran zakat fitrah 2025 menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM -  Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan umat Islam.

Untuk diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam dan bentuk ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadan. 

Berapa besaran zakat fitrah, bisa jadi berbeda-beda setiap tahunnya.

Lantas berapa besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Timur

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur diketahui telah merilis besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jatim Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Jawa Timur adalah:

Baca juga: Lebih Baik Zakat Fitrah Pakai Beras atau Pakai Uang? Simak Penjelasan Kemenag

  1. Beras: 3 kilogram per jiwa
  2. Uang: Rp 45.000 per jiwa

Sementara itu, bagi umat Muslim yang wajib membayar fidyah—yakni sebagai ganti puasa yang ditinggalkan dengan alasan syar'i—ketentuannya adalah:

  1. Memberikan makanan kepada mustahik sebanyak tiga kali sehari, atau 
  2. Membayar fidyah sebesar Rp 50.000 per hari

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga Maupun untuk Orang Lain

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran serta standar biaya makan layak bagi mustahik di wilayah Jawa Timur.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama Jawa Timur sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadan.

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

ZAKAT FITRAH - Berikut besaram zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah/2025. Wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.
ZAKAT FITRAH - Berikut besaram zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah/2025. Wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. (Pixabay )

Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Semakin awal pembayaran dilakukan, semakin baik, agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Baznas juga mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan sesuai syariat.

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah atau fidyah, bisa menghubungi Baznas di tingkat kabupaten/kota atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala terdekat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita tentang Ramadan 2025 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved