Sudah Ketahuan Tuntun Motor Curian, Pengamen di Malang masih Mengelak, Tak Berkutik Dijemput Polisi
Sudah ketahuan tuntun motor curian milik korbannya, pengamen di Malang masih saja mengelak dan ajak berdebat, tak berkutik dijemput polisi di rumah.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pria asal Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, bernama Dede Saputra (29) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Ia ditangkap saat berupaya mencuri sepeda motor Honda Vario.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, aksi tersangka itu dilakukan pada Minggu (9/3/2025) lalu di sebuah tempat parkir toko kosmetik yang ada di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Jadi, tersangka ini jalan kaki sambil melihat kondisi lingkungan dan objek motor Honda Vario yang terparkir di sebuah toko kosmetik. Karena tidak terkunci stang, sehingga tersangka mudah mengambilnya dengan cara didorong dan dituntun keluar," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (18/3/2025).
Di saat menuntun motor itulah, aksinya dipergoki oleh korban yang juga karyawan toko dan langsung meneriakinya.
Kemudian, terjadi perdebatan antara tersangka dan korban pemilik motor.
"Tersangka sempat berdebat dengan korban dan sempat mengelak dituduh mencuri. Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi," ungkapnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukun dan pada Senin (10/3/2025) malam.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya.
Selanjutnya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini digelandang ke Polresta Malang Kota.
"Jadi, tersangka Dede Saputra ini adalah residivis kasus jambret dan bebas dari penjara pada tahun 2022. Baru menghirup udara bebas selama 3 tahun, ternyata ia kembali beraksi mencuri," ujar Kompol Muhammad Soleh.
Baca juga: Lari dari Amukan Massa, Jambret di Surabaya Nekat Terjun ke Sungai Kalimas, Tewas Terbawa Arus
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi. Namun di aksi keduanya, ia tertangkap dan ini masih kami kembangkan lagi," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Dede Saputra bakal kembali meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
pencurian motor di Malang
Kecamatan Kromengan
Kompol Muhammad Soleh
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
| Bolehkah Istri Menceraikan Suami karena Judi Online? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Minggu 9 November 2025, Semua Wilayah Sudah Memasuki Musim Hujan |
|
|---|
| Uji Coba JLU Lamongan Diwarnai Pelanggaran Truk Parkir Liar, Sopir Akui Tak Mendapati Rest Area |
|
|---|
| Arema FC Kalah 1-2 Lawan Persija, Pelatih Marcos Santos Minta Maaf Akui Pemain Kelelahan |
|
|---|
| Wabup Nganjuk Trihandy Cahyo Resmikan Jalan Desa Ngepung–Pinggir, Ajak Warga Jaga Infrastruktur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pencurian-motor-di-parkiran-toko-kosmetik-di-Jalan-Sudanco-Supriadi-malang1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.