Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Video Mesin ATM di Minimarket Dibobol Maling Kuras Rp 150 Juta, Pelaku Sempat Rusak CCTV

 Viral sebuah video yang menunjukkan mesin ATM dibobol di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 Maret 2025

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/NUR JAMAL SHA'ID
MALING BOBOL ATM - Ilustrasi mesin ATM. Maling bobol mesin ATM di sebuah minimarket, gondol Rp 150 juta. 

Cara yang dilakukan NL pun terungkap.

Sementara uangnya ia pakai untuk foya-foya bersama pacarnya.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sang pacar yang sedang merawat orangtuanya di rumah sakit.

"Kami melakukan ungkap kasus pencurian yang terjadi 30 Januari 2025, adapun korban berinisial Z (40) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata AKBP Erwin Irawan saat diwawancarai awak media, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025), melansir dari TribunLampung.

AKBP Erwin menyebut jika pelaku merupakan pacar anak korban.

Modus pelaku, kata Erwin, melakukan pencurian ATM dalam dompet milik korban.

"Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," kata AKBP Erwin.

Baca juga: ART Kuras Perhiasan dan Uang Dolar Dokter Majikan, Korban Rugi Rp 697 Juta, Modus Ganti Imitasi

Erwin melanjutkan, pelaku yang mengetahui pin ATM milik korban secara leluasa menguras saldonya.

"Pelaku menduga pin ATM korban sama dengan pin handphone pacarnya," jelas AKBP Erwin.

Pelaku, terus Erwin, mencoba menyocokan pin ATM tersebut dan ternyata sama.

Erwin memaparkan, pelaku mengambil uang secara bertahap, sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp 76.825.000.

"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.

Baca juga: 4 Tahun Buron, Satpam Bank yang Kuras Rekening Nasabah Kini Ditangkap, Modusnya Terungkap

AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

Adapun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.

Pelaku, kata Erwin, dikenakan pasal 362 KUHP pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved