PSU Pilkada Magetan
Bawaslu Magetan Usut Dugaan Kebocoran Data Saksi Jelang PSU, Singgung Sanksi Bagi Pelaku Penyebaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan tengah menyelidiki dugaan kebocoran data saksi terkait laporan pelanggaran Pilkada.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan tengah menyelidiki dugaan kebocoran data saksi terkait laporan pelanggaran Pilkada.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, mengatakan, pelapor telah mendatangi Bawaslu dan menyampaikan protes atas tersebarnya video serta data saksi secara tidak semestinya.
"Pelapor datang untuk menyampaikan keberatan karena video dan data saksi bocor ke publik. Kami masih menyelidiki siapa yang menyebarkan informasi ini," ujar Ramzi, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada staf terkait, dan sejauh ini tidak ditemukan indikasi kebocoran yang berasal dari internal lembaga. Data tersebut hanya diakses oleh staf penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Kami sudah mengecek, dan tidak ada staf yang membocorkan data. Hanya staf penanganan pelanggaran yang memiliki akses, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Hingga kini, kami masih mencari tahu bagaimana data ini bisa tersebar," ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Kebocoran Data Saksi Jelang PSU Pilkada Magetan, Pengamat Singgung Integritas Pemilu
Ramzi menjelaskan, akses terhadap informasi ini sangat terbatas, bahkan dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), video saksi tidak pernah dibagikan secara digital, melainkan hanya ditampilkan secara langsung.
"Pelapor mengaku tidak menyebarkan informasi tersebut, dan kami juga tidak pernah membagikannya, bahkan dalam forum Gakkumdu. Video itu hanya ditampilkan di layar dan dioperasikan oleh staf dari provinsi," bebernya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pelaku penyebaran data, Ramzi menegaskan, kebocoran informasi merupakan pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"Data saksi termasuk dokumen yang sifatnya rahasia. Jika ada pihak yang terbukti menyebarkannya, tentu ada konsekuensi hukum. Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya
Baca juga: Tensi Pilkada Magetan Menghangat, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU
Sengketa PHPU Magetan Dipastikan Tidak Lagi Masuk Gugatan, Buku Register Perkara MK Telah Keluar |
![]() |
---|
Buku Register Perkara MK Terbit, Sengketa PHPU Magetan Dipastikan Tak Lagi Masuk Gugatan |
![]() |
---|
Nasib Penetapan Calon Bupati Magetan Terpilih Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
PSU Pilkada Magetan Tuntas, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Belum Jelas |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi PascaPSU Pilkada Magetan 2024, Paslon Nomor 1 Nanik-Suyatni Jadi Pemenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.