Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, atau Orang Lain, Kapan Waktu Tepat buat Membayar?

Zakat fitrah dibayarkan umat Muslim selama Ramadan. Ini doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain.

Editor: Olga Mardianita
nu.or.id
NIAT ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah. Sebelum berzakat, pastikan Tribunners telah membaca niat. Simak niat zakat fitrah di bawah ini, untuk diri sendiri, keluarga, hingga orang lain. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, atau pun orang lain.

Seperti diketahui, zakat ini wajib dibayarkan umat Muslin selama Ramadan.

Batasnya adalah sebelum salat Idul Fitri.

Kal ini bulan puasa jatuh pada 1 Maret 2025, membuat Lebaran diprediksi terjadi pada 30 hingga 31 Maret 2025.

Selain itu, meski setiap waktu baik, kapan waktu tepat untuk membayar zakat fitrah?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketahui Cara dan Ketentuan Membayarnya Menurut Baznas

Niat ini dilakukan di dalam hati, sedangkan melafalkannya dianjurkan untuk lebih meneguhkan maksud seseorang dalam membayar zakat.

Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa setiap amal tergantung pada niatnya dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan atas nama diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungan nafkah.

Ada beberapa bacaan niat zakat fitrah yang perlu diketahui sesuai dengan orang yang menjadi penerimanya.

  • Niat zakat untuk diri sendiri

Untuk diri sendiri, niat yang diucapkan adalah:

نَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah untuk istrinya, maka niat yang dibaca adalah:

نَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Baca juga: Lebih Baik Zakat Fitrah Pakai Beras atau Pakai Uang? Simak Penjelasan Kemenag

  • Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Sedangkan untuk anak laki-laki, niatnya berbunyi:

نَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah untuk anak perempuan, maka niat yang diucapkan adalah:

نَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

  • Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga

Sementara itu, jika zakat fitrah dikeluarkan untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan nafkah, maka bacaan niatnya adalah:

نَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Dalam hal seseorang membayar zakat fitrah atas nama orang lain yang diwakilkan, maka niat yang diucapkan adalah:

نَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 Baznas Secara Online, Ini 3 Syarat Seseorang Wajib Membayar Zakat

Doa Zakat Fitrah

Selain niat, doa juga dianjurkan ketika membayar zakat fitrah, seperti yang dianjurkan dalam kitab al-Adzkar karya Imam Nawawi.

Doa tersebut adalah:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.

Artinya, "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Bagi penerima zakat fitrah atau mustahiq, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk rasa syukur.

Doa tersebut berbunyi:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran.

Artinya, "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Kapan waktu tepat berzakat fitrah?

1. Waktu Wajib

Waktu wajib, yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati.

Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

2. Waktu Jawaz

Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan.

Hal tersebut karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.

Baca juga: Wacana Dana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Hardjuno Wiwoho Berikan Kritik Tajam

3. Waktu Paling Utama

Waktu paling utama dalam membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu Makruh

Waktu makruh yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Hal itu dikecualikan jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Waktu haram membayar zakat yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Waktu ini dikecualikan jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved