Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Sosok E yang Suruh Petani Rawat Ladang Ganja di Bromo? Iming-Iming Bayaran Rp15 Juta

Polisi tetapkan 6 tersangka terkait penemuan ladang ganja di Bromo. Ternyata bukan pengelola TNBTS, dua diantaranya petani suruhan soosk E.

Editor: Hefty Suud
Tangkapan Layar TikTok - Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
LADANG GANJA BROMO - Para terdakwa kasus ladang ganja di kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) keluar dari Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). Sosok E diduga tersangka utama, iming-iming petani bayaran Rp15 juta. 

"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka juga mengaku mendapat tawaran oleh N dengan iming-iming Rp 15 juta. Namun, N kini sudah ditangkap oleh kepolisian.

"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," ujar Zainur.

LADANG GANJA SEMERU - Polisi sisir ladang ganja di lereng Gunung Semeru pada September 2024 lalu. Belakangan viral temuan ladang ganja lewat video drone.
LADANG GANJA SEMERU - Polisi sisir ladang ganja di lereng Gunung Semeru pada September 2024 lalu. Belakangan viral temuan ladang ganja lewat video drone. (Dok TNBTS)

Kronologi Penemuan Ladang Ganja

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko menuturkan, tanaman ganja ditemukan di wilayah TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru bermula pada September 2024, tepatnya dari Rabu (18/9/2024) sampai Sabtu (21/9/2024).

Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Proses pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi dan berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan, tim beserta anggota Manggala Agni dan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, kabar ini langsung viral di media sosial. Berbagai persoalan penemuan ladang ganja tersebut menjadi bahasan di beberapa akun TikTok, seperti @bocahlanang.23.

Dalam bahasan itu, banyak yang mengaitkannya dengan larangan penerbangan drone di kawasan TNBTS.

"Sekarang udah pada paham kan kenapa di Bromo ga boleh nerbangin drone?," tulis @bocahlanang.23.

Meski begitu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha membantah keterkaitan antara pembatasan drone dengan penemuan ladang ganja.

Artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved