Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

14 Posisi yang Diisi Prajurit Aktif Tanpa Pensiun usai RUU TNI Disahkan, Ada MA hingga Kejaksaan

Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
RUU TNI DISAHKAN - Ilustrasi prajurit TNI. Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran, Kamis (20/3/2025). 

12. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

13. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

14. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Baca juga: Anggaran Celana Dalam Prajurit Pria Rp 172 Juta, Pihak TNI Siap Transparan: Kami Sesuai Ketentuan

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. 

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved