Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU, 3 Poin Perubahan Terkuak Mulai Jabatan Sipil Hingga Pertahanan Siber

Pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025)

Editor: Torik Aqua
YouTube DPR RI
RUU TNI DISAHKAN - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU. Tiga poin perubahan terkuak, mulai dari tugas pokok, jabatan sipil hingga soal usia pensiun. 

Pasal 58: Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved