Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Karyawan BUMD Tak Pernah Dapat THR, Diganti Uang Sirup Rp 100-300 Ribu, Dirut: Gaji Saja Susah

Para karyawan BUMD ini tak pernah dapat THR atau Tunjangan Hari Raya sejak perusahaan berdiri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
TAK DAPAT THR - Pintu Masuk menuju Gedung Pasar Horas Jaya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Di mana karyawan BUMD di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) ini tak pernah dapat THR dan diganti uang sirup. 

TRIBUNJATIM.COM - Para karyawan BUMD ini tak pernah dapat THR atau Tunjangan Hari Raya sejak perusahaan berdiri.

BUMD atau Badan Usaha Milik Negara yang dimaksud adalah Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Uang THR diganti uang sirup.

Besaran THR yang diberikan pun jauh dari gaji satu bulan yang diterima karyawan.

Dirut PDPHJ, Bolmen Silalahi, mengatakan saat ini jumlah karyawan kurang lebih 254 orang yang terdiri dari calon pegawai, pegawai tetap, dan honor.

“Sebenarnya dari dulu PDPHJ itu tidak memberikan uang THR seperti perusahaan yang sehat. Jadi yang ada uang sirup,” kata Bolmen saat ditemui di kompleks perkantoran DPRD Pematangsiantar, Kamis (20/3/2025).

Bolmen mengemukakan, sejak berdirinya perusahaan daerah milik Pemkot Pematangsiantar itu, karyawannya belum pernah menerima THR, namun ada pengganti uang sirup.

“Bahkan sejak berdirinya perusahaan ini belum pernah ada THR. Dulu menggaji karyawan saja susah. Baru dua tahun ini penggajian lancar. Gimana bicara THR, gaji saja susah,” sambungnya, melansir dari Kompas.com.

Setiap bulan, kata Bolmen, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk gaji pegawai itu mencapai Rp 328.000.000.

Jika dihitung termasuk Direksi dan Pengawas, kira-kira sampai Rp 380 juta per bulan.

Baca juga: Pantas Kades Iwan Bagi-bagi THR Rp 200 Ribu ke Tiap Warga, Sumber Uang Terkuak, Ingin Rakyat Bahagia

“Kalau melihat kondisi keuangan perusahaan sekarang tetap menggunakan uang sirup. Bukan PDPHJ yang tidak mau membayar, keuangan kita transparan, bisa dilihat mampu nggak membayar THR,” kata Bolmen.

Tahun sebelumnya, uang pengganti sirup yang diberikan berkisar Rp 100.000 sampai Rp 300.000, tergantung dengan kondisi keuangan perusahaan.

Pengganti uang THR itu diberikan sesuai status karyawan.

Karyawan beragama Islam akan dibayarkan pada Hari Besar Idul Fitri, dan karyawan beragama Kristen diberikan pada saat Natal dan Tahun Baru.

“Kalau bulan ini khusus Muslim. Itu tujuh hari, ya, kita upayakan memberikan sebelum tujuh hari. Tapi nggak sesuai dengan gaji ya, mengikuti yang dulu lah (uang sirup),” ucapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved