Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mantan Anggota DPRD 10 Kali Tusuk Eks Istri, Tak Terima Rujuk Ditolak, Kini Diburu Polisi

Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang menusuk eks istri gegara menolak ajakan rujuk.

Editor: Olga Mardianita
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan dan Instagram @oypalembang
KASUS PENUSUKAN - Mantan anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, diburu polisi usai menusuk 10 kali mantan istrinya berinisia PW, Rabu (19/3/2025). Sosok Syukri Zen ini sempat viral di media sosial, terekam kamera usai melakukan aksi tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Syukri Zen tengah diburu polisi usai menusuk mantan istrinya sebanyak 10 kali.

Dia diketahui seorang mantan anggota DPRD Palembang.

Syukri Zen sempat viral terekam kamera netizen usai melancarkan aksinya.

Setelah diusut, pelaku nekat menusuk korban lantaran menolak ajakan rujuk.

Polisi kini tengah memburu pelaku.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 2 Sosok Anggota DPRD Medan Berkelahi di Toilet, Satu Pernah Terlibat Penganiayaan, Awal Mula Terkuak

Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @oypalembang.

Berdurasi singkat, video tersebut memperlihatkan Syukri Zen memakai jaket berwarna coklat dengan celana hitam tengah berada di depan sebuah toko.

Sang perekam video lantas mendekati Syukri Zen sembari membeberkan perbuatan kejahatan telah menusuk seseorang.

"Kamu maik cak itu, dak boleh kamu pak," ujar si pria memakai logat Palembang,

Syukri Zen bak tak merasa bersalah malah memamerkan wajah tersenyum.

"Lah Nujah (Tusuk) kamu tuh, lah nak bunuh pak," ujar si perekam lagi.

Syukri Zen lantas meminta si perekam untuk tidak ikut campur dalam masalahnya.

"Idak usah milu-milu kau tuh," ucapnya sembari mengayungkan tangan seolah mengusir.

Si perekam video menegaskan apa yang dilakukan lantaran terkait nyawa seseorang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved