Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Mantan Anggota DPRD 10 Kali Tusuk Eks Istri, Tak Terima Rujuk Ditolak, Kini Diburu Polisi

Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang menusuk eks istri gegara menolak ajakan rujuk.

Editor: Olga Mardianita
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan dan Instagram @oypalembang
KASUS PENUSUKAN - Mantan anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, diburu polisi usai menusuk 10 kali mantan istrinya berinisia PW, Rabu (19/3/2025). Sosok Syukri Zen ini sempat viral di media sosial, terekam kamera usai melakukan aksi tersebut. 

Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya. 

Sosok Syukri Zen

Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui profil HM Syukri Zen adalah mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.

Kala itu ia aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang terpilih dari daerah pemilihan VI.

Ia lahir di Palembang, pada 30 Oktober 1956.

Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
 
Syukri akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata pada 2022.

Baca juga: Tempat Fitnes dan Gym di Bondowoso Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik dari Kulkas

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga  belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis bahwa perbuatan yang di lakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved