Ramadan 2025
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Timur, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Rincian besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Timur. Dilengkapi niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Timur.
Ramadan 1446 Hijriah/2025 sudah memasuki hari-hari terakhir.
Jangan lupa membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan, menjekang Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
Menunaikan zakat fitrah, bisa berupa uang, makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Lantas berapa besaran zakat fitrah 2025?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur diketahui telah merilis besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jatim Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Jawa Timur adalah:
- Beras: 3 kilogram per jiwa
- Uang: Rp 45.000 per jiwa
Sementara itu, bagi umat Muslim yang wajib membayar fidyah—yakni sebagai ganti puasa yang ditinggalkan dengan alasan syar'i—ketentuannya adalah:
Baca juga: Niat, Tata Cara, dan Doa Salat Malam Lailatul Qadar, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan 1446 Hijriah
- Memberikan makanan kepada mustahik sebanyak tiga kali sehari, atau
- Membayar fidyah sebesar Rp 50.000 per hari
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran serta standar biaya makan layak bagi mustahik di wilayah Jawa Timur.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama Jawa Timur sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadan.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘An Nafsi Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘An Zaujati Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Bisa Via Baznas atau Dompet Dhuafa, Simak Bacaan Niatnya
Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ulama Jelaskan Ketentuannya, Disertai Niat Zakat
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fithri ‘An Waladi Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘An Binti Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri Anni Wa An Jami’i Ma YalZaimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ’An (...) Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Doa Menerima Zakat Fitrah

Setelah menunaikan zakat, penerima zakat disunnahkan untuk mendoakan orang yang telah memberikan zakat.
Doa ini sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar pemberi zakat mendapatkan balasan kebaikan dari Allah.
Doa ini dapat diucapkan dalam bahasa apa pun. Salah satu contoh doa yang bisa dibaca oleh penerima zakat adalah:
"Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran."
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan serta menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Semakin awal pembayaran dilakukan, semakin baik, agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baznas juga mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan sesuai syariat.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah atau fidyah, bisa menghubungi Baznas di tingkat kabupaten/kota atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala terdekat.
Berita tentang zakat fitrah lainnya
zakat fitrah 2025
Jawa Timur
Ramadan 1446 Hijriah
zakat fitrah
Idul Fitri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.