Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Edy Bawa Jasad Pacarnya Keliling Naik Motor, Pengendara Lain Salah Fokus ada Kaki Terseret Aspal

Seorang pria nekat bunuh pacarnya sendiri akibat ingin menguasai harta korbannya. Peristiwa itu terjadi di Deli Serdang Sumatera Utara.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
WANITA DIBUNUH PACAR - Gambar menunjukkan jenazah wanita yang tergeletak di lantai, Sabtu (15/2/2025). Nasib seorang wanita yang dibunuh pacarnya. Jenazah sang wanita lalu diajak keliling naik motor. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria nekat bunuh pacarnya sendiri akibat ingin menguasai harta korbannya.

Peristiwa itu terjadi di Deli Serdang Sumatera Utara.

Diketahui pelaku bernama Edy Subayu (39) sempat berkenalan dan menjalin hubungan dengan Risma Yunita (31).

Hubungan yang berjalan hampir setahun itu tak disangka berujung maut.

Baca juga: Pantas Siswi SD Tak Mau Balik ke Sekolah, Dibully Guru Akibat Tak Bisa Bayar Buku LKS Rp 120.000

Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan 'Tantan' yang diunduh melalui handphone masing-masing.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan yang dilakukan Edy Subayu bermula dari penemuan jasad wanita yang belakangan diketahui Risma, Jumat (21/3/2025) sekira pukul 09.00 WIB di jalan perkebunan tebu milik PTPN II Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Atas penemuan jenazah tersebut lanta warga melapor polisi.

Polisi pun bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Hingga akhirnya polisi pun mengantongi identitas pelaku pembunuhan tersebut.

Polisi langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.

Pelaku diketahui bernama Edy Subayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis Pembunuhan

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologis pembunuhan terhadap Risma Yunita.

Awalnya Edy Subayu dan korban Risma Yunita saling mengenal melalui aplikasi kencan 'Tantan' yang diunduh handphone masing-masing.

Hingga akhirnya keduanya pun menjalin hubungan asmara.

Hampir satu tahun lamanya keduanya menjalin ikatan sebagai sepasang kekasih.

Hingga akhirnya muncul niat Edy Subayu menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda milik Risma.

Dalam melancarkan aksinya, Edy Subayu pun menjemput Risma di rumahnya.

Kemudian, pelaku membawa korban ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Di kamar tersebut korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

Setelah tewas, pelaku menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.

Kemudian, pelaku membonceng mayat korban berkeliling wilayah Sunggal.

Namun, di perjalanan, kaki korban sempat terseret ke aspal dan mendapat sorotan pengendara lainnya.

Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.

"Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan," kata Kombes Gidion Arif Setyawan.

Kesal Korban Minta Dinikahi

Kombes Gidion mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak setahun belakangan.

Dugaan sementara, motif Edy membunuh korban karena menginginkan harta bendanya berupa cincin, anting, handphone, dan sepeda motor korban.

Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.

"Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia," ucap Gidion.

Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.

Setelah membunuh korban, ia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya.

Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban.

Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sementara itu, kasus seorang pria bunuh pacar lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.

Terungkap pengakuan pria asal Surabaya, MI (25) usai membunuh pacarnya MA (25) warga Lumajang di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya, pada Kamis (16/1/2025) dini hari.

Pelaku yang digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Genteng ke dalam ruang penyidik Mapolsek Genteng mengaku merasa sakit hati dengan kelakuan korban. 

Pria berkaus warna putih itu, merasa dikhianati karena niat baiknya untuk menikahi wanita asal Lumajang yang sempat dipacarinya setahun, ditolak mentah-mentah. 

Apalagi saat dirinya tahu bahwa alasan penolakan tersebut, gegara sang kekasih atau korban memilih 'balikan' menjalin ulang hubungan percintaan dengan sang mantan. 

Darah yang mengalir ditubuhnya langsung menaik ke ubun-ubun hingga mendidih. Pelaku lantas mengamuk dan berencana meminta penjelasan dengan korban dengan mengajaknya check-in menginap di hotel tersebut. 

"Sakit hati mas. Sudah mau menikah, ketahuan dia sama mantannya," ujarnya saat dicecar awak media selama digelandang petugas kepolisian ke ruang penyidik Mapolsek Genteng, Kamis (16/1/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Geger Wanita Dibunuh Pacar di Kamar Hotel di Surabaya, Modus Pelaku Dibeber Polisi

Pelaku MI mengaku dirinya sempat berusaha mengajak sang kekasih untuk mengobrol secara baik-baik untuk memulihkan kembali hubungan percintaan mereka. 

Ternyata, ia menyebutkan, sang kekasih atau korban enggan menjembatani keinginan baik yang dilakukannya sejauh ini. Dan tetap menolak ajakan untuk menikah. 

"Sempat ada ngobrol baik baik. Cuma dia enggak bisa. Iya sakit hati cemburu," katanya. 

Namun saat ditanyai; adanya perlawanan balik dari korban saat sedang dipiting oleh pelaku. 

Pemuda berkacamata itu menegaskan, korban tidak melakukan perlawanan selama dipiting dari belakang. 

Dan, semua perbuatan ini, diakuinya murni karena dirinya yang terlanjur berkalang rasa emosi hingga akhirnya gelap mata membunuh korban. 

"Dia enggak melawan," pungkasnya. 

Baca juga: Update Wanita Dibunuh Pacar di Hotel Surabaya, ini Alasan Pelaku Langsung Serahkan Diri ke Polisi

Sementara itu, jenazah korban masih dilakukan visum oleh Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, seraya menunggu pihak anggota keluarga tiba. 

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Menurut Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Grandika Indera Waspada, pelaku bakal dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Namun, konstruksi pasal tersebut dapat berkembang sesuai dengan dinamika hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut yang masih terus bergulir. 

"Tetap kami sangka pasal utama dulu Pasal 338. Kalau berencana atau tidaknya, nanti menunggu hasil analisa Tim Inafis dan gelar perkara," ujarnya di depan Mapolsek Genteng. 

Kronologi kejadiannya, Grandika menjelaskan, pelaku semula mengajak korban bertemu di Kota Surabaya, pada Rabu (15/1/2025).

Mereka berencana membahas nasib hubungan percintaan di antara keduanya yang sudah berlangsung hampir setahun sepanjang 2024 lalu. 

Pada hari itu, korban sedang berada di Kota Malang. Lalu, korban mengiyakan ajakan pelaku untuk bertemu di Kota Surabaya, dengan menaiki kereta api (KA) dan turun di Stasiun Gubeng. 

Korban tiba di Surabaya sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu dijemput oleh pelaku mengendarai motor untuk diajak menginap di kamar hotel kawasan jalan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB. 

"Dulunya sepasang kekasih. Dari pengakuan pelaku mereka kenal lewat aplikasi kencan online. Kemudian seiring berjalannya waktu, hubungan mereka makin serius dan sempat mau menikah di bulan Desember kemarin, tapi ternyata batal," ujarnya. 

"Alasannya karena korban masih menjalani komunikasi dengan mantannya. Akhirnya, dini hari tadi, pelaku mengajak korban ke SBY, diajak ketemu," tambahnya. 

Nah, setibanya di kamar hotel, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Menurut Grandika, pelaku merasa dikhianati karena ajakannya untuk menikah ditolak oleh korban. 

Apalagi, penolakan yang dilakukan korban, belakangan diketahui pelaku bahwa korban diduga 'main serong' atau 'balikan' dengan mantannya, terdahulu. 

Entah bagaimana kemelut percekcokan diantara keduanya terjadi di dalam kamar.

Pelaku melakukan kuncian tubuh memiting leher korban menggunakan lengan tangan dari sisi belakang. 

Setelah dipiting, korban lantas lemas dan tak sadarkan diri.

Lalu tubuhnya dibiarkan tergeletak di lantai antara sisi kasur dan meja perabotan tempat televisi. 

Berdasarkan dokumentasi yang ditunjukkan Polsek Genteng. Jenazah dalam keadaan masih berbusana pakaian lengan panjang warna putih dan bercelana panjang warna hitam. 

Nah, kejadian percekcokan hingga korban tak sadarkan diri itu, dilakukan pelaku antar pukul 01.00 WIB hingga 02.00 WIB pada Kamis (16/1/2024). 

"Karena berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencekik  dengan tangan. Tim inafis bilang, memang ada cekikan tangan di leher, kemungkinan besar itu. Tapi nanti kami dalami lagi. (Teknik) Dia memiting dari belakang. Dengan lengan tangan ya," katanya. 

Menurut Grandika, pelaku sempat membiarkan korban tak sadarkan diri dengan posisi semacam itu, selama kurun waktu 1-2 jam. 

Menyadari bahwa korban tak kunjung bangun dengan dugaan kuat telah meninggal dunia. 

Pelaku lantas keluar dari hotel, untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Tegalsari. 

Namun, karena lokasi hotel tempat kejadian perkara tersebut, berada di wilayah yurisdiksi Polsek Genteng, pelaku akhirnya mendatangi mapolsek tersebut. 

Dan akhirnya pihak kepolisian bersama Tim Inafis Polrestabes melakukan olah TKP beserta evakuasi ke kamar hotel tersebut. 

"Sempat ditunggu 1 jam 2 jam, ternyata korban tidak sadar. Akhirnya sampai subuh, dan pelaku melapor," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya upaya pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan memanipulasi kondisi jenazah korban. Atau mungkin memberikan upaya pertolongan kepada korban yang tak sadarkan diri. 

Grandika mengungkapkan, pelaku sempat memberikan handuk basah dan kering kepada korban yang tergelak tak sadarkan diri. 

Namun, ia belum mengetahui pasti maksud dari pelaku melakukan hal tersebut.

Yang jelas, apa yang dilakukan pelaku tak menggugurkan status tindak pidana pelaku terhadap korban. 

"Kalau pengakuan pelaku, jadi sempat dikasih handuk basah, tidak bangun. Dikasih handuk kering, Enggak bangun. (maksud kasih handuk) kami belum tahu. Kalau menurut saya, dikasih handuk, enggak ada kaitannya apa-apa. Tapi nanti kami dalami lagi," terangnya. 

Lalu, bagaimana perangai pelaku saat pertama kali melapor sekaligus menyerahkan diri ke anggota kepolisian Polsek Genteng. 

Grandika mengungkapkan, air muka pelaku cenderung lesu dan sesekali menunduk selama menjalani pemeriksaan tersebut. 

"Eh kalau terlihat ya terlihat menyesal. Tapi kami masih dalami lagi," ungkap eks Kasat Lantas Polres Bangkalan itu. 

Disinggung alasan pelaku memilih menyerahkan diri langsung ke mapolsek setempat. Grandika menduga, pelaku diduga kuat sangat menyadari konsekuensi perbuatannya. 

Bahwa, cepat atau lambat perbuatan terhadap korban bakal menuai tulahnya yakni ditangkap oleh anggota kepolisian. 

Apalagi, lokasi kejadian tindak pidana tersebut, berlokasi di hotel yang notabene kartu identitas beserta gerak-gerik keberadaan dirinya di lokasi tersebut terpantau oleh petugas pengelola hotel. 

Sehingga, pelaku memilih menyerahkan diri kepada kepolisian seorang diri. Dan enggan melarikan diri hingga membuat kasus ini berjalan begitu lama. 

"Mungkin pelaku sudah enggak bisa lari lagi. Karena dia kan cek in namanya sendiri, CCTV-nya hotel jelas. Pelaku berfikir panjang, menurut saya. Sehingga gak melarikan diri, karena nanti malah dikejar kejar," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved