Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Dulu Sandi Butar Butar Sentil soal Korupsi, Kini Jawab soal Kena SP Meski Baru Sebulan Balik

Sandi Butar Butar menjadi sorotan karena kembali lagi menjadi petugas damkar setelah sempat dikeluarkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PANTAS SUARAKAN KORUPSI - Sandi Butar Butar beberapa waktu lalu ketika menyuarakan adanya korupsi yang terjadi di lembaga tempatnya bekerja. Kini Sandi sudah kembali diterima bekerja tetapi malah mengalami perlakuan buruk. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Sandi Butar Butar petugas Damkar yang jadi sorotan karena membongkar adanya dugaan korupsi itu malah mengalami ketidakadilan setelah kembali.

Kini terungkap dirinya sudah kembali kerja tetapi mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan.

Sandi belum ada sebulan kembali bekerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Ia mulai bekerja pada Senin (10/3/2025) lalu.

Namun, hingga saat ini, ia mengaku sudah mendapat empat surat peringatan (SP).

Selain itu, Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi, Minggu (23/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.

SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.

Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.

Baca juga: Pantas Pria Pasuruan Bisa Tumpuk Uang Baru Rp2 Miliar, Bukan dari Orang Dalam: Carinya di Mana Saja

“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.

Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.

“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.

TAK DAPAT THR - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Sandi kini mendapat 4 SP dan tak dapat THR.
TAK DAPAT THR - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Sandi kini mendapat 4 SP dan tak dapat THR. (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved