Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

THR Dipotong Jadi 30 Persen, Pegawai RSUP Dr Sardjito Syok Padahal Beban Kerja Tinggi, RS Didemo

Kasus pegawai demo RS karena THR dipotong menjadi 30 persen viral di media sosial. Mereka kaget menerima THR dengan nominal yang tak setimpal.

KOLASE Tribun Jogja/Ardhike Indah dan Dok. Grid.ID
DEMO THR DIPOTONG - Pegawai RSUP Dr Sardjito Yogyakarta melakukan aksi protes dan audiensi dengan jajaran direksi lantaran THR disunat menjadi 30 persen. Aksi protes digelar di Gedung Administrasi Publik, Selasa (25/3/2025). Pegawai pun membawa poster berisikan tulisan menuntut keadilan. 

Salah satu perwakilan pegawai, yang juga merupakan Konsultan Anestesi Kardiovaskular senior di RS tersebut, Bhirowo Yudo Pratomo menjelaskan, audiensi itu merupakan pertemuan persaudaraan untuk kebaikan rumah sakit.

Ia pun membenarkan, salah satu tuntutan para pegawai berkaitan dengan besaran THR yang diterima, yakni hanya 30 persen dari insentif bulanan.

Baca juga: Driver Ojol Kecewa Dapat THR Rp50 Ribu, Telanjur Janji Belikan Anak Baju Lebaran: Jauh Ekspektasi

Bagaimanapun, para pegawai menginginkan simbiosis mutualisme yang baik antarkedua belah pihak.

“Ya, mungkin ada rasa besaran THR-nya kok beda dengan tahun lalu. Harapannya, dengan audiensi ini, bisa diperbaiki,” beber dia.

Bhirowo pun menilai aksi walk out koleganya itu bukan sebagai hal yang aneh.

“Mungkin karena mereka merasa belum puas. Terakhir, direksi akan berjanji memperbaiki remunerasinya. Kata kunci itu belum tersampaikan, tapi teman-teman sudah pulang,” tukas dia.

Tak hanya tuntutan, Bhirowo mengatakan, pegawai lain juga mengeluhkan terkait beban kerja.

Maka, ia mendorong RS untuk memberikan penghargaan yang setimpal sesuai dengan beban kerja yang dilakukan oleh pegawai.

Sementara, Eniarti mengatakan, pihaknya akan membahas perihal THR.

AUDIENSI - Pegawai RSUP Dr. Sardjito saat audiensi dengan jajaran direksi lantaran THR disunat menjadi 30 persen. Aksi protes digelar di Gedung Administrasi Publik, Selasa (25/3/2025).
AUDIENSI - Pegawai RSUP Dr. Sardjito saat audiensi dengan jajaran direksi lantaran THR disunat menjadi 30 persen. Aksi protes digelar di Gedung Administrasi Publik, Selasa (25/3/2025). (TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah)

Aturan Dirjen Yankes

Pihak RS hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kami sepakat, akan kita evaluasi nanti. Beri kami waktu. Selama itu haknya mereka, Insya Allah, kami akan berikan, tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap keuangan rumah sakit yang harus kita jaga,” beber dia.

Dilanjutnya, aturan THR 30 persen itu sudah sesuai dengan aturan Dirjen Yankes, khususnya bagi pengelola yang memakai sistem remunerasi fee for service.

Dari RSUP Dr Sardjito, lanjut dia, memberikan THR sesuai dengan grade atau tingkatan yang ditetapkan oleh rumah sakit.

Dengan begitu, setiap pegawai akan memiliki nilai THR yang berbeda.

Baca juga: Pakai Seragam PNS, Pria ini Palak Pedagang Rp 200.000 Modus THR, Pelaku Marah Jika Tak Sesuai

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved