Berita Viral
Pakai Seragam PNS, Pria ini Palak Pedagang Rp 200.000 Modus THR, Pelaku Marah Jika Tak Sesuai
Mereka beraksi terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Aksi pelaku pemerasan menggunakan baju PNS yang sempat viral itu kini ditangkap.
Dua pelaku pemerasan itu meminta secara paksa uang untuk THR.
Mereka beraksi terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban bernama Muhammad Joehari (MJ), seorang pedagang ikan, dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh dua pelaku yang datang dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Pria Berseragam Maksa Minta THR Rp200.000 ke Pedagang Pasar Bukan dari Pemda, Kini Dipolisikan
Pelaku, yang mengenakan seragam Pemda, mengeklaim bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah daerah.
"Pelaku menyampaikan, 'Ini THR bos, restribusi keamanan,'" ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi.
Korban merasa tertekan dan takut setelah melihat pelaku marah kepada pedagang lain yang hanya memberikan Rp 5.000.
Akhirnya, MJ menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada pelaku.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemungutan uang dari beberapa pedagang dengan total mencapai Rp 1.600.000.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Sodri (30) dan Samsul (48).
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Joko, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif mereka sendiri, meskipun mereka mengeklaim bukan pegawai Pemda, melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung," kata Kombes Mustofa.
Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dari pelaku dan korban, kuitansi, rekaman video, kartu identitas, serta seragam dinas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman Habisi Nyawa Ayahnya saat Salat Jemaah di Masjid, Dendam karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Janda yang Digerebek Berduaan dengan Kapolsek, Guru PAUD, Ternyata Sang Anak sudah Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.