Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pakai Seragam PNS, Pria ini Palak Pedagang Rp 200.000 Modus THR, Pelaku Marah Jika Tak Sesuai

Mereka beraksi terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar video viral
PUNGLI THR - Oknum berseragam Pemda Bekasi melakukan pungli kepada sejumlah pedagang Pasar Induk Cibitung menjelang Lebaran, Minggu (23/3/2025). Pedagang resah dimintai THR Rp200 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pelaku pemerasan menggunakan baju PNS yang sempat viral itu kini ditangkap.

Dua pelaku pemerasan itu meminta secara paksa uang untuk THR.

Mereka beraksi terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban bernama Muhammad Joehari (MJ), seorang pedagang ikan, dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh dua pelaku yang datang dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Pria Berseragam Maksa Minta THR Rp200.000 ke Pedagang Pasar Bukan dari Pemda, Kini Dipolisikan

Pelaku, yang mengenakan seragam Pemda, mengeklaim bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah daerah.

"Pelaku menyampaikan, 'Ini THR bos, restribusi keamanan,'" ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi.

Korban merasa tertekan dan takut setelah melihat pelaku marah kepada pedagang lain yang hanya memberikan Rp 5.000.

Akhirnya, MJ menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada pelaku.

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemungutan uang dari beberapa pedagang dengan total mencapai Rp 1.600.000.

Penangkapan Pelaku
 
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Sodri (30) dan Samsul (48).

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Joko, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif mereka sendiri, meskipun mereka mengeklaim bukan pegawai Pemda, melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung," kata Kombes Mustofa.

Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dari pelaku dan korban, kuitansi, rekaman video, kartu identitas, serta seragam dinas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved