Bupati dan Wabup Jombang Kompak Tak Ambil Gaji Selama Menjabat, Bakal Disumbangkan ke Masyarakat
Tahun pertama menjabat, Bupati Jombang Warsubi tidak akan mengambil gajinya sebagai kepala daerah. Ia justru menyumbangkan seluruh gajinya kepala masy
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tahun pertama menjabat, Bupati Jombang Warsubi tidak akan mengambil gajinya sebagai kepala daerah. Ia justru menyumbangkan seluruh gajinya kepala masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Nantinya, penyaluran gaji Warsubi bakal dilakukan lewat Badan Amil Zakat (Baznas) Jombang. Warsubi dalam keterangannya menyatakan jika inisiasi itu muncul ketika dirinya menerima audiensi dengan Baznas.
"Jadi beberapa waktu lalu Baznas datang ke kami dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga sementara ini gaji kami, gaji saya akan kami serahkan semuanya," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (28/3/2025).
Melalui Baznas, gaji Warsubi di tahun pertama ia menjabat sebagai kepala daerah akan diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Meskipun begitu, ia belum menjelaskan rinci perihal nominal maupun tunjangan yang nantinya akan diberikan karena bulan ini ia belum menerima gaji.
"Yang jelas seluruh gaji saya untuk Baznas dan nanti biar disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Teknisnya, gaji yang akan ia terima pada bulan ini sampai bulan depan akan disumbangkan setiap bulan. Dikirim langsung oleh bagian umum ke Baznas.
Baca juga: Sosok Kades Belani Tak Ambil Gaji Selama Menjabat, Disumbangkan untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Selain Warsubi, hal serupa juga berlaku bagi Wakil Bupati Jombang KH Salmanudin Yazid. Ia juga menyumbangkan seluruh gajinya ke masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Jombang M. Nashrulloh menjelaskan jika total gaji bersih pejabat daerah meliputi gaji pokok, tunjangan yang diterima kepala daerah serta wakilnya setiap bulan tidak sama.
"Kalau untuk Bupati itu menerima Rp 6.210.500 per bulan dan wakil bupati Rp 5.154.300 bulan. Itu sudah termasuk nilai total, tunjangan juga masuk," ungkapnya.
Lebih jelas, terkait regulasi pemberian gaji bagi bupati dan wakil bupati sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta janda/duda sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan PP No 16 tahun 1993.
Baca juga: Deddy Corbuzier Janji Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Bahas Masalah Efisiensi: yang Kena Saya Doang
Bupati Jombang Warsubi
Baznas Jombang
KH Salmanudin Yazid
tak ambil gaji
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
berita jombang hari ini
Mata Berkaca-kaca Usai Jadi Tersangka, Sopir Bus Laka Maut di Jalur Bromo Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tukin Dosen ASN 2025, Ada 31.066 Penerima |
![]() |
---|
Emak-Emak di Kota Mojokerto Dilatih Olah Kedelai Jadi Peluang Bisnis Rumahan |
![]() |
---|
Stok Beras di Jombang Dipastikan Aman hingga Akhir 2025, Pasar Murah Tetap Digencarkan |
![]() |
---|
Tangis Fahmi Bo Masih Dibantu Mantan Istri Ganti Popok hingga Cebokin, Tak Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.