Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Warga dengan Perumahan Gunung Sari Berakhir Lega saat Hearing dengan DPRD Surabaya

Konflik antara warga Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Surabaya dan PT Agra Paripurna selaku pengembang berakhir dengan melegakan semua pihak

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
SOLUTIF - Perwakilan pengembang Salim Bachmid saat menghadiri rapat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (19/2/2025). Pengembang ini memenuhi keinginan warga hingga mau menghibahkan lahan 5.000 meter persegi untuk warga perumahan di luar fasum. 

 Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Konflik antara warga Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Surabaya dan PT Agra Paripurna selaku pengembang berakhir dengan melegakan semua pihak.

Pengembang dengan kebesaran hati memenuhi tuntutan warga menyerahkan lahan seluas 5.000 meter persegi.

Bahkan bisa jadi ini adalah lahan tambahan karena lahan itu di luar lahan untuk fasum. Namun titik dan batas lahan akan ditentukan kemudian.

Namun saat digelar rapat hearing, mediasi di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (19/2/2025), pengembang  menyanggupi keinginan warga perumahan GSI itu.

Rapat mediasi itu dihadiri Bagian Hukum, pihak kecamatan Karangpilang, kelurahan Kedurus, LPMK, dan perwakilan warga. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A Yona Bagus Widiatmoko. Hampir semua anggota komisi yang membidangi pemerintahan ini juga hadir.

Baca juga: Diwaduli Nelayan, DPRD Jatim Minta Evaluasi Rencana Proyek Surabaya Waterfront Land

Salim Bachmid selaku perwakilan PT Agra Paripurna menuturkan bahwa pihaknya memahami tuntutan warga. Selain perwakilan PT Agra Paripurna, Salim juga perwakilan PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun merupakan satu kesatuan.

"Nanti yang 5000 m⊃2; akan kami serahkan kepada warga. Itu bukan PSU, melainkan murni pemberian dari kami. Karena legalitasnya belum selesai, maka belum bisa diserahkan sekarang," terang Salim Bahmit.

Salim menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menerima permintaan warga tersebut. Bahkan pihaknya juga telah menyiapkan lahan tersebut untuk dimanfaatkan warga membangun fasilitas perumahan. 

Baca juga: Jaring Aspirasi Masyarakat Sawahan, Wakil Ketua DPRD Surabaya Siap Kawal Program PTSL Diperluas

Meski begitu Salim juga mengungkapkan keberatannya terkait lahan SHM nomor 2947. Lahan ini ada di pintu masuk perumahan. Dikatakan Salim ada pihak yang berusaha menjadikannya sebagai fasilitas umum (fasum). Padahal lahan ini adalah SHM atas nama pribadi. Bukan perumahan.

"Tanah di pintu masuk itu bukan fasum. Tidak ada dalam site plan perumahan bahwa itu fasum. Tapi sekarang ada yang berusaha memaksa untuk dijadikan fasum. Kami butuh keadilan soal ini," ungkap Salim di hadapan Komisi A.

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Program Makan Bergizi Gratis Diserahkan ke Sekolah 

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa lahan 5000 m⊃2; yang disampaikan oleh PT Agra Paripurna melalui surat kepada LPMK Kelurahan Kedurus pada 10 Februari 2017 (Nomor: 05/PROD/GSI/II/2017) bukan termasuk PSU. Tanah ini hibah murni yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus.

Koordinasi lebih lanjut mengenai titik koordinat, waktu, dan mekanisme penyerahan hibah lahan 5000 m⊃2; akan dilakukan antara PT Agra Paripurna dan Pemerintah Kota Surabaya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Hasil kesepakatan rapat ini harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui PT Agra Paripurna, LPMK Kedurus, maupun Lurah Kedurus.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa DPRD meminta pengembang untuk memenuhi hak warga terkait penyerahan PSU serta kompensasi lahan 5000 m⊃2;.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved